Batamramah.com, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Disperkim) telah mengalokasikan Rp5 miliar untuk program rehabilitasi 100 unit
rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2025.
Kepala Disperkim Kepri Said Nursyahdu menyampaikan program
ini menyasar 90 unit RTLH di Kota Tanjungpinang, lalu Kabupaten Bintan,
Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Karimun.
"Sementara, sepuluh unit RTLH lainnya masuk dalam
nomenklatur khusus kawasan kumuh di Pulau Temoyong, Batam," kata Said di
Tanjungpinang, Senin.
Said menjelaskan rehabilitasi RTLH itu mulai dikerjakan pada
Agustus 2025, dan ditargetkan selesai di akhir tahun ini.
Saat ini tim Disperkim Kepri sedang melakukan survei di
lapangan guna mengetahui kondisi atau tingkat kerusakan tiap-tiap RTLH yang
mendapatkan manfaat dari program rehabilitasi tersebut.
"Anggaran rehabilitasi maksimal per RTLH sebesar Rp50
juta," ungkapnya.
Said menambahkan program rehabilitasi RTLH tahun ini memang
difokuskan untuk kawasan permukiman di daratan dengan menggunakan dana APBD
Pemprov Kepri.
Sedangkan untuk program RTLH bagi warga suku laut yang
pernah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun 2025 belum bisa
dilanjutkan karena kebijakan efisiensi anggaran. Program ini didanai melalui
APBN.
"Mudah-mudahan tahun depan, kami bisa kembali
mengusulkan ke pusat sekaligus disetujui untuk pembangunan RTLH suku laut di
Kepri," ungkap Said.
Dia menambahkan bahwa program RLTH bertujuan untuk
memperbaiki atau merevitalisasi rumah-rumah yang tidak layak huni, terutama
bagi masyarakat yang kurang mampu. Program ini bertujuan diharapkan mampu
memberikan tempat tinggal yang lebih layak dan aman bagi masyarakat.
"Rehabilitasi RTLH dapat meningkatkan kualitas hidup
dan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di rumah yang tidak
layak huni," demikian Said.
Sumber: Antaranews.com