Tak Ada Tempat Aman Bagi Buronan, Program Tabur Kejaksaan Batam Ciduk Terpidana Lingkungan Hidup


Batamramah.com, Batam – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan Muhammad Raga Syahputra bin Amiruddin, Direktur PT Telaga Biru Semesta, yang merupakan terpidana kasus tindak pidana lingkungan hidup. Penangkapan ini berlangsung pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Elite Barber, Komplek Penuin Centre, Batam.

" Muhammad Raga Syahputra (28) adalah sosok yang mewakili korporasi PT Telaga Biru Semesta, sebuah perusahaan yang bergerak di Batam. Ia diamankan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 17 Februari 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi di dampingi Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus kepada awak media, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Dijelaskan Kasna, putusan tersebut menyatakan PT Telaga Biru Semesta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin.

" Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 104 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 Jo. Pasal 119 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas Kasna.

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.700.000.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah) kepada PT Telaga Biru Semesta. Jika korporasi tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan perampasan harta kekayaan milik PT Telaga Biru Semesta dan personil pengendali korporasi, yakni Muhammad Raga Syahputra. 

Nilai perampasan ini harus setara dengan denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Apabila harta kekayaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 6 bulan terhadap Muhammad Raga Syahputra selaku direktur. Mengingat tenggang waktu pembayaran denda yang sudah lewat, penangkapan ini pun dilakukan untuk eksekusi putusan tersebut.

Lanjut Kasna, saat diamankan di Elite Barber, Muhammad Raga Syahputra bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapannya berjalan lancar. 

" Kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor, dan selanjutnya langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," ungkap Kasna.

Kasna menegaskan komitmennya untuk terus memonitor dan segera menangkap terpidana atau buronan yang masih berkeliaran melalui Program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan.

"Kami akan terus mengejar para buronan demi kepastian hukum," ujar Kasna.

Kasna juga mengimbau kepada seluruh buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkas Kasna.

Lebih baru Lebih lama