Batamramah.com, Sumedang - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tidak bisa dimiliki secara pribadi, setelah sebelumnya diduga dijual melalui situs daring luar negeri
“Intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasannya, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen. Itu pertama,” ujar Bima di Sumedang, Senin.
Bima menjelaskan bahwa pulau atau lahan di wilayah kepulauan bisa saja disewakan, namun tetap harus mengikuti aturan dan proporsi yang ditetapkan dalam regulasi.
“Semua ada aturannya, tidak bisa dimiliki secara keseluruhan. Dan pada intinya kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya,” kata dia.
Mengenai legalitas penjualan pulau secara daring, Bima Arya menuturkan akan mempelajari terlebih dahulu secara detail keakuratan informasi mengenai penjualan pulau di situs daring sebelum melakukan tindakan.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat usai mencuatnya informasi dugaan penjualan empat pulau di Anambas melalui situs daring luar negeri.
Kepala BP2D Kepri Doli Boniara menyebutkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Bupati Kepulauan Anambas untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Setelah mendapat info terkait penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas di situs online, BP2D sudah berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas agar informasi ini segera dapat dicek kebenarannya dan menghindari polemik,” ujar Doli saat dikonfirmasi di Batam, Rabu (18/6).
Ia menambahkan, koordinasi juga dilakukan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk menyampaikan temuan tersebut.
Sumber: Antaranews.com