Batamramah.com, Batam - Satuan tugas (Satgas) Patroli Bea
Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan 266 koli barang kiriman
tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah (ilegal).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam
Muhtadi dalam keterangannya di Batam, Jumat, mengatakan pihaknya menerima
informasi dari masyarakat terkait kapal yang diduga meninggalkan perairan Batam
tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Pada 21 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Kapal Bea Cukai
1403 mengidentifikasi objek mencurigakan yang sedang berlayar menuju Tanjung
Uban,” kata Muntadi.
Dalam pengejaran itu, Satgas Patroli Bea Cukai Batam
berkoordinasi dengan unit kapal lainnya, hingga berhasil menghentikan Nasya di
perairan Batu Ampar.
Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut
yang dinakhodai oleh inisial S (38) dengan satu ABK inisial S (48) berencana
hendak berangkat dari Batu Ampar menuju Mentigi, Tanjung Uban, Binan.
Kapal tersebut membawa muatan 266 koli barang kiriman tanpa
dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Untuk nilai barangnya masih dalam
proses penghitungan.
Namun, kata Muntadi, atas penindakan kapal tersebut
dilakukan pencegahan dan penyegelan.
“Kami kami bawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk
pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk
menelusuri jenis barang, jalur distribusi dan potensi pelanggaran lainnya.
Untuk itu, Bea Cukai Batam mengimbau seluruh masyarakat dan
pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan dan bidang kepabeanan dan
cukai.
Menurut dia, kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku bukan
hanya menjamin kelancaran arus barang, tetapi juga bagian penting dari
kontribusi terhadap pembangunan nasional dan perlindungan industri dalam
negeri.
“Dengan dukungan dan peran aktif masyarakat, kami optimistis
upaya pemberantasan penyelundupan dapat berjalan semakin efektif dan memberikan
dampak nyata bagi kemajuan bangsa,” kata Muntadi.
Sumber: Antaranews.com