Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266 Koli Barang Kiriman Ilegal


Batamramah.com, Batam - Satuan tugas (Satgas) Patroli Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan 266 koli barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah (ilegal).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi dalam keterangannya di Batam, Jumat, mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait kapal yang diduga meninggalkan perairan Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Pada 21 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Kapal Bea Cukai 1403 mengidentifikasi objek mencurigakan yang sedang berlayar menuju Tanjung Uban,” kata Muntadi.

Dalam pengejaran itu, Satgas Patroli Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan unit kapal lainnya, hingga berhasil menghentikan Nasya di perairan Batu Ampar.

Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut yang dinakhodai oleh inisial S (38) dengan satu ABK inisial S (48) berencana hendak berangkat dari Batu Ampar menuju Mentigi, Tanjung Uban, Binan.

Kapal tersebut membawa muatan 266 koli barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Untuk nilai barangnya masih dalam proses penghitungan.

Namun, kata Muntadi, atas penindakan kapal tersebut dilakukan pencegahan dan penyegelan.

“Kami kami bawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri jenis barang, jalur distribusi dan potensi pelanggaran lainnya.

Untuk itu, Bea Cukai Batam mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan dan bidang kepabeanan dan cukai.

Menurut dia, kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku bukan hanya menjamin kelancaran arus barang, tetapi juga bagian penting dari kontribusi terhadap pembangunan nasional dan perlindungan industri dalam negeri.

“Dengan dukungan dan peran aktif masyarakat, kami optimistis upaya pemberantasan penyelundupan dapat berjalan semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan bangsa,” kata Muntadi.

Sumber: Antaranews.com


Lebih baru Lebih lama