BP3MI Batam Gagalkan Keberangkatan Calon Pekerja Migran ke Malaysia


Batamramah.com, Jakarta - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Indonesia (BP3MI) Batam kembali menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia tujuan Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu, 23 Juli 2025.

Berdasarkan keterangan yang diterima Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta, Kamis, calon pekerja migran perempuan itu bernama Meisy Ketsia Maleru (30), warga Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Meisy diamankan bersama seorang pria bernama Ridwan, yang diduga sebagai pelaku penempatan ilegal dan hendak mendampingi korban berangkat.

Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol. Imam Riyadi mengatakan penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Batam.

Operasi digelar setelah ada informasi awal dari BP3MI Sulteng dan BP3MI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengamankan satu korban lain atas nama Novylista Baleru di Surabaya.

Meisy dan Novylista merupakan kakak beradik. Keduanya direkrut oleh seorang perempuan bernama Eva yang berada di Malaysia.

"Eva diduga mengatur keberangkatan korban bersama kakaknya melalui jalur udara dengan rute Surabaya–Batam–Malaysia," jelas Imam dalam pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Kamis, (24/7).

Meisy tiba di Batam pada Minggu, 20 Juli 2025 dan dijemput ojek online yang dipesankan oleh Ridwan. Korban kemudian diarahkan ke sejumlah lokasi, termasuk untuk mengurus paspor di Imigrasi Harbourbay, yang difasilitasi oleh seseorang bernama Cici.

Selama di Batam, Meisy berpindah kos beberapa kali atas arahan Ridwan, yang juga menemaninya hingga hari keberangkatan. Ridwan memfasilitasi pembelian tiket ferry dan mengantar korban ke pelabuhan.

"Keduanya diamankan sesaat sebelum proses boarding menuju Pasir Gudang, Malaysia," jelas Imam.

Petugas mengamankan barang bukti berupa paspor atas nama Meisy dan Ridwan serta dua tiket ferry tujuan Malaysia, termasuk satu unit handphone.

Imam memastikan, pihaknya akan melakukan proses penyidikan lanjutan dan pengungkapan jaringan perekrut.

Kasus tersebut menambah daftar praktik penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal yang masih marak terjadi.

BP3MI mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur janji kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding selalu mengingatkan calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural.

Menteri Karding juga mengimbau CPMI untuk mencari tahu lowongan pekerjaan di luar negeri melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

"Untuk prosedural, silakan mendatangi kantor-kantor pelayanan pekerja migran Indonesia di kabupaten atau kantor-kantor BP3MI di tingkat wilayah atau langsung telepon ke kantor pusat atau ke Dinas Tenaga Kerja yang ada," imbuh dia.

Sumber: Antaranews.com


Lebih baru Lebih lama