Batamramah.com, Jakarta - Balai Pelayanan Pelindungan
Pekerja Indonesia (BP3MI) Batam kembali menggagalkan keberangkatan calon
pekerja migran Indonesia tujuan Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam
Center, Rabu, 23 Juli 2025.
Berdasarkan keterangan yang diterima Kementerian Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta, Kamis, calon pekerja migran
perempuan itu bernama Meisy Ketsia Maleru (30), warga Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Sulawesi Utara.
Meisy diamankan bersama seorang pria bernama Ridwan, yang
diduga sebagai pelaku penempatan ilegal dan hendak mendampingi korban
berangkat.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol. Imam Riyadi
mengatakan penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek
Kawasan Pelabuhan (KP3) Batam.
Operasi digelar setelah ada informasi awal dari BP3MI
Sulteng dan BP3MI Jawa Timur yang sebelumnya telah mengamankan satu korban lain
atas nama Novylista Baleru di Surabaya.
Meisy dan Novylista merupakan kakak beradik. Keduanya
direkrut oleh seorang perempuan bernama Eva yang berada di Malaysia.
"Eva diduga mengatur keberangkatan korban bersama
kakaknya melalui jalur udara dengan rute Surabaya–Batam–Malaysia," jelas
Imam dalam pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Kamis, (24/7).
Meisy tiba di Batam pada Minggu, 20 Juli 2025 dan dijemput
ojek online yang dipesankan oleh Ridwan. Korban kemudian diarahkan ke sejumlah
lokasi, termasuk untuk mengurus paspor di Imigrasi Harbourbay, yang
difasilitasi oleh seseorang bernama Cici.
Selama di Batam, Meisy berpindah kos beberapa kali atas
arahan Ridwan, yang juga menemaninya hingga hari keberangkatan. Ridwan
memfasilitasi pembelian tiket ferry dan mengantar korban ke pelabuhan.
"Keduanya diamankan sesaat sebelum proses boarding
menuju Pasir Gudang, Malaysia," jelas Imam.
Petugas mengamankan barang bukti berupa paspor atas nama
Meisy dan Ridwan serta dua tiket ferry tujuan Malaysia, termasuk satu unit
handphone.
Imam memastikan, pihaknya akan melakukan proses penyidikan
lanjutan dan pengungkapan jaringan perekrut.
Kasus tersebut menambah daftar praktik penempatan pekerja
migran Indonesia secara ilegal yang masih marak terjadi.
BP3MI mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur janji kerja
ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia Abdul Kadir Karding selalu mengingatkan calon pekerja migran
Indonesia untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural.
Menteri Karding juga mengimbau CPMI untuk mencari tahu
lowongan pekerjaan di luar negeri melalui Kementerian Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (KP2MI).
"Untuk prosedural, silakan mendatangi kantor-kantor
pelayanan pekerja migran Indonesia di kabupaten atau kantor-kantor BP3MI di
tingkat wilayah atau langsung telepon ke kantor pusat atau ke Dinas Tenaga
Kerja yang ada," imbuh dia.
Sumber: Antaranews.com