Batamramah.com, Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar sindikat mafia tanah berskala besar yang beroperasi di wilayah Kepri.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (3/7/2025) di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, terungkap bahwa kasus ini telah merugikan sedikitnya 247 korban dengan modus pemalsuan sertifikat dan dokumen fiktif yang sangat terorganisir.
Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, Anggota Komisi III DPR RI Bpk. Rizki Faisal, Aspidum Kajati Kepri Bpk. Bayu Pramesti, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kepri Bpk. Nurus Sholichin, Wali Kota Tanjungpinang Bpk. H. Lis Darmansyah, Wakil Kepala BP Batam Ibu Li Claudia Chandra, serta Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin mengapresiasi kerja keras jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang berhasil mengungkap kasus yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025 ini.
“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap praktik mafia tanah. Kami akan menindak tegas siapapun pelakunya,” tegas Kapolda.
Modus para pelaku sangat terorganisir dan canggih. Mereka bahkan mengaku sebagai pejabat kementerian, menggunakan atribut palsu, mencetak sertifikat tidak sah (termasuk elektronik dengan barcode dan geolocation palsu), hingga membuat situs web tiruan yang menyerupai domain resmi pemerintah demi meyakinkan korban.
"Ini bukan sekadar pemalsuan, melainkan manipulasi kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah," ucap Kapolda.
Total dokumen palsu yang berhasil diamankan cukup mencengangkan:
- 44 sertifikat tanah (10 elektronik, 34 analog)
- 2 peta lokasi atas nama BP Batam
- 12 faktur Uang Wajib Tahunan (UWT)
- 2 dokumen berkop BP Batam lainnya.
Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kepri, Nurus Sholichin, menjelaskan bahwa pihaknya berkolaborasi erat dengan Polda Kepri dan Kejati Kepri dalam memberantas praktik mafia tanah.
Modus pelaku beragam, mulai dari menjual tanah menggunakan sertifikat palsu dengan harga murah di Tanjungpinang dan Bintan, hingga menciptakan sertifikat elektronik palsu di Batam.
Temuan data sementara terkait sertifikat palsu yang diamankan oleh penyidik Satgas Anti Mafia Tanah meliputi:
- Kota Tanjungpinang: 17 sertifikat analog.
- Kabupaten Bintan: 14 sertifikat analog dan 3 sertifikat elektronik.
- Kota Batam : 3 Sertifikat analog dan 8 sertifikat elektronik
"Jumlah ini masih dapat bertambah seiring penyidikan yang terus berjalan," ujar Sholichin.
Kakanwil ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan keaslian dokumen ke kantor pertanahan terdekat dan memastikan semua proses dilakukan secara resmi dan transparan.
Ia menekankan, sertifikat tanah yang sah hanya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Kapolda Kepri menutup konferensi pers dengan penegasan bahwa tidak ada ruang bagi mafia tanah di wilayah hukum Polda Kepri.
Masyarakat yang menjadi korban akan dikawal proses hukumnya sampai tuntas.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 378 KUHP (penipuan), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 dan mengunduh aplikasi Super Apps Polri untuk layanan kepolisian yang cepat dan terpadu.