Batamramah.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkotika. Pada Rabu (09/07/2025) Kejari Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses hukum yang transparan, sekaligus simbol perang tak henti terhadap narkoba di Indonesia.
Acara yang digelar di lingkungan Kejaksaan Negeri Batam ini dihadiri oleh para pejabat lintas lembaga, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Batam Tiwik, S.H., M.Hum., Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Penyidik Madya BNNP Kepri Kombes Pol Bravo Asena, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. Kehadiran para pejabat ini mencerminkan semangat kebersamaan dan sinergi antar instansi dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan wujud nyata dari penegakan hukum dan bentuk transparansi kepada publik. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia, khususnya Kota Batam sebagai wilayah strategis yang menjadi pintu masuk peredaran barang dari luar negeri, harus waspada dan tegas dalam menghadapi kejahatan narkotika yang bersifat lintas negara.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak tahun 2022 hingga April 2025, dengan rincian sebagai berikut:
- Sabu: 3.983,79 gram (dari total semula 23.817,46 gram) dari 204 perkara.
- Sabu Cair: 834 mililiter (dari total semula 97.982 mililiter) dan Pod Mengandung Etomidate: 170 refill pod dari 6 perkara.
- Ganja Kering: 738,44 gram (dari total semula 23.817,46 gram) dari 32 perkara.
- Pil Ekstasi: 810 butir dan 189,96 gram (dari total semula 39.269,75 butir dan 10.093,43 gram) dari 28 perkara.
- Happy Five: 86 butir (dari total 168 butir) dari 3 perkara.
- Kokain: 2 gram (dari total 2.307 gram) dari 1 perkara.
- Ketamin (Key): 8 gram dari 1 perkara.
Dari jumlah yang dimusnahkan, diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 28.821 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, turut dimusnahkan juga barang bukti non-narkotika dari 247 perkara lainnya, berupa alat komunikasi, alat bantu konsumsi narkoba seperti bong dan pipet, timbangan digital, dokumen, hingga berbagai barang pribadi terpidana seperti pakaian dan dompet.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam incinerator, sebuah alat pembakar bersuhu tinggi yang mampu memusnahkan zat berbahaya secara total tanpa mencemari lingkungan. Proses ini dilakukan secara hati-hati dan diawasi langsung oleh petugas, guna memastikan seluruh narkotika tidak dapat disalahgunakan kembali.
Sementara itu, barang bukti non-narkotika seperti alat bantu konsumsi narkoba berupa bong dan pipet, timbangan digital, dokumen, serta pakaian dan dompet dimusnahkan dengan cara dibakar secara terbuka di tempat yang telah disediakan. Asap tebal dan nyala api menjadi simbol bahwa barang-barang hasil kejahatan tersebut tidak akan lagi membawa dampak negatif bagi masyarakat.
Adapun barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan oleh para pelaku untuk menunjang aksi kejahatannya, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan linggis dan palu. Petugas memukul dan meremukkan handphone satu per satu hingga benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
Lebih dari sekadar angka, kegiatan pemusnahan ini menunjukkan dampak besar dari upaya pemberantasan narkoba terhadap keselamatan generasi bangsa. Dengan menyelamatkan puluhan ribu jiwa, Kejaksaan Negeri Batam berharap masyarakat semakin menyadari bahaya narkotika dan bersedia berperan aktif dalam pencegahan serta pelaporan kejahatan narkoba di lingkungannya.
Di akhir sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif terhadap bahaya narkoba serta memperkuat komitmen bersama antar lembaga dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Beliau juga menutup dengan pantun yang mengajak masyarakat untuk tidak tergoda dan tidak tertipu oleh Narkoba.