Batamramah.com, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh Hotel Da Vienna Boutique. Kasus ini mencakup periode tahun 2020 hingga 2024.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, tim penyidik telah memeriksa 16 saksi dari pihak manajemen hotel dan Pemerintah Kota Batam. Selain itu, tiga ahli meliputi ahli keuangan negara, pidana, dan perpajakan juga sudah dimintai keterangan.
Saat ini, tim penyidik sedang menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.
"Dugaan kasus ini bermula dari pendampingan yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam. Upaya persuasif sudah kami lakukan, tetapi tidak diindahkan oleh pihak Hotel Da Vienna," ujar Priandi Firdaus.
Berdasarkan temuan penyidik, Hotel Da Vienna Boutique diduga tidak menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebesar Rp 3,78 miliar sejak tahun 2020. Ditambah denda keterlambatan bayar, total kerugian mencapai Rp 4,99 miliar.
Pihak pemerintah, kata Priandi, sudah melayangkan surat teguran hingga memasang spanduk peringatan, tetapi tidak mendapat respons positif.
"Pada Desember 2024, hotel tersebut dialihkan melalui proses jual beli. Kami menduga ini dilakukan untuk melepaskan tanggung jawab atas PBJT," tambahnya.
Pada 3 September 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Komplek Mega Tekno City, Batu Besar, Nongsa, Batam. Dari penggeledahan ini, didapat sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Saat ini, tim penyidik sudah mengantongi beberapa nama yang diduga berperan dalam kasus ini. Namun, untuk kepastian hukum, kami masih terus mendalami dan mencari bukti yang relevan untuk menetapkan tersangka," tutup Priandi Firdaus.
