DPRD Batam Bahas Regulasi Penting untuk PSU
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam mulai menyiapkan langkah penting untuk menjawab persoalan fasilitas umum di kota ini. Pada Kamis (28/8/2025), mereka menggelar rapat teknis penyusunan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat BP Batam itu dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Batam, Siti Nurlailah ST MT. Sejumlah anggota Komisi III DPRD juga hadir sebagai pengusul melalui hak inisiatif DPRD.
Hadirkan Banyak Pihak untuk Satu Persepsi
Dalam rapat ini, Bapemperda tidak berjalan sendiri. Mereka menghadirkan tim penyusun naskah akademis dan perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hadir Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Permukiman dan Pertamanan, Bagian Hukum Setdako Batam, hingga bagian terkait di BP Batam yang memiliki kewenangan alokasi lahan.
Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus merumuskan regulasi yang tepat. Pasalnya, persoalan PSU di Batam selama ini cukup kompleks dan sering kali menimbulkan konflik berkepanjangan antara pengembang perumahan dan warga.
Konflik Lama yang Perlu Solusi Tegas
Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, menegaskan bahwa Ranperda PSU sudah masuk dalam Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Ia menilai regulasi ini sangat dinantikan masyarakat.
“PSU sering kali menjadi sumber konflik antara pengembang dan warga. Tidak jarang permasalahan itu berakhir di DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ranperda ini diharapkan memberi kepastian hukum yang lebih tegas,” ujarnya.
Nurlailah menambahkan, salah satu masalah besar yang kerap muncul adalah aset PSU yang tidak bisa direvitalisasi karena belum diserahkan pengembang kepada pemerintah kota. Kondisi ini paling sering ditemukan di perumahan lama, bahkan ada pengembang yang sudah tidak ada lagi. Situasi tersebut menyulitkan pemerintah, terutama Dinas Perkim, dalam menindaklanjuti usulan revitalisasi.
Harapan Besar pada Ranperda Baru
Dengan adanya Ranperda, pemerintah daerah diharapkan lebih kuat dalam mengelola dan mengawasi fasilitas umum di perumahan. Pengaturan ini mencakup jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka hijau. Selain itu, Ranperda juga akan mengatur mekanisme pengalihan PSU dari pengembang ke pemerintah, termasuk tata cara pengambilalihan jika pengembang sudah tidak aktif lagi.
Langkah Awal Menuju Batam yang Berkelanjutan
Melalui rapat teknis ini, Bapemperda bersama tim penyusun dan OPD terkait membahas secara detail substansi Ranperda. Mereka membedah dasar hukum, ruang lingkup, hingga mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Langkah awal ini menjadi kunci untuk mengakomodasi masukan berbagai pihak. DPRD Batam berharap Ranperda PSU dapat selesai tepat waktu, segera masuk ke tahap pembahasan berikutnya, dan pada akhirnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan regulasi yang lebih jelas, konflik antara warga dan pengembang tidak lagi berlarut-larut. Batam pun bisa melangkah lebih pasti menuju pembangunan kota yang berkelanjutan.(elin)