Polda Kepri Bongkar Pemalsuan Asuransi Ratusan Juta, Minta Masyarakat Waspada


Batamramah.com, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian di Kabupaten Lingga. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Polda Kepri pada Senin (15/9/2025).

Dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, kasus ini berawal dari laporan polisi pada 19 Maret 2025. Polisi menetapkan seorang wanita berinisial S (34) sebagai tersangka. S diduga melakukan pemalsuan dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi mencapai ratusan juta rupiah.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sebagai nasabah," ujar Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk stempel palsu PT BNI Life Insurance, perangkat elektronik seperti handphone dan komputer, serta bundel dokumen polis asuransi fiktif. Total kerugian nasabah dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kompol Indar juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk asuransi. "Pastikan keaslian dokumen dan jangan mudah percaya dengan penawaran yang mencurigakan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Selain kasus ini, tersangka S juga diketahui terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan lain yang ditangani oleh Polres Lingga. Saat ini, yang bersangkutan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Lebih baru Lebih lama