Batamramah.com, Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (55), seorang guru mengaji, yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap tiga orang anak di bawah umur. Peristiwa memprihatinkan ini terjadi di sebuah rumah di Kavling Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Jumat (26/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban, KH (10), melapor ke polisi. Korban KH menceritakan bahwa terduga pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Berdasarkan pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian menanyakan hal serupa kepada dua anak lainnya yang juga santri di tempat mengaji yang sama, yakni SA (10) dan adiknya SI (8). Keduanya turut mengakui mengalami perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
Penangkapan dan Proses Hukum
Mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Aipda Sandro RP segera bergerak dan pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku AM di kediamannya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., mewakili Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk memproses kasus ini secara profesional.
“Polsek Sagulung berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan serius. Kami sudah mengamankan terduga pelaku dan akan mendalami keterangan korban, saksi, serta mengumpulkan bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai langkah perlindungan, Polsek Sagulung juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Batam untuk mendampingi dan memberikan perlindungan lebih lanjut bagi para korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang berlapis, yaitu Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., turut mengingatkan kasus ini menjadi perhatian serius dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 atau aplikasi “Polisi Super Apps” untuk melaporkan tindak kejahatan, terutama yang menyangkut perlindungan anak.
“Kami selalu siap memberikan respon cepat, karena kenyamanan dan keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tutup Iptu Budi Santosa.