Imigrasi Batam Sita ITAS WNA Tiongkok, Diduga Menyalahi Izin Tinggal di Tempat Hiburan Malam



Batamclick.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam merespons cepat laporan masyarakat dengan menggelar operasi pengawasan lapangan di kawasan Batam Kota. Operasi yang fokus di salah satu tempat hiburan malam, Panda Club, Jalan H. Fisabilillah Nomor 9, berhasil mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahi izin tinggalnya.

Pengawasan lapangan yang dilaksanakan pada Senin, 27 Oktober 2025, pukul 22.00 WIB, ini berawal dari laporan warga terkait adanya aktivitas mencurigakan WNA di lokasi tersebut.

Petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan penyisiran. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang WNA berinisial LK, Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), di salah satu ruangan klub. Petugas juga mencatat, masih terdapat 2 (dua) WN Tiongkok lain yang berstatus dalam pencarian.

*Penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas*

Setelah dilakukan pemeriksaan dan wawancara, diketahui bahwa WNA berinisial LK tersebut memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan status sebagai Marketing Manager. Imigrasi kini tengah melakukan pendalaman terkait kegiatan yang dilakukan LK di klub malam tersebut dan kesesuaiannya dengan izin tinggal yang ia miliki.

WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, menyangkut kemungkinan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.

Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menegaskan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum.

"Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran Keimigrasian. Pengawasan ini tidak hanya melaksanakan tugas dan fungsi, tetapi juga menunjukkan komitmen Imigrasi Batam dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran," ujar Jefrico.

Jefrico menambahkan, pelaksanaan pengawasan ini juga merupakan implementasi program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Untuk mendukung pengawasan yang optimal, Kantor Imigrasi Batam menghimbau masyarakat kota Batam untuk proaktif melaporkan kegiatan orang asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan dan hotline di nomor 0821-8088-9090.
Lebih baru Lebih lama