Kejari Batam Sikat Koruptor Pajak Hotel, Direktur Da Vienna Langsung Ditahan atas Kerugian Rp 3,7 Miliar


Batamramah.com, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan satu orang tersangka berinisial AO, Direktur PT Daviena Alam Semesta (DAS) yang menaungi Hotel Da Vienna Boutique Batam, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel. Kerugian keuangan daerah Batam akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 3,78 miliar.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., pada Senin, 6 Oktober 2025.

"Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, Penyidik Kejaksaan Negeri Batam hari ini menetapkan Saudara AO, Direktur PT. Daviena Alam Semesta, sebagai tersangka," tegas I Wayan Wiradarma.

Pajak Hotel Dipungut Tapi Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

I Wayan Wiradarma menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyelewengan pajak sejak tahun 2020 hingga 2024. Modus kejahatan yang dilakukan tersangka AO adalah mengambil uang dari keuangan Hotel Da Vienna Boutique Batam secara berulang untuk kepentingan pribadinya, yang dilakukan sejak hotel mulai beroperasi sekitar tahun 2015.

"Perbuatan ini menyebabkan kemampuan keuangan hotel tidak stabil, sehingga pajak atas jasa hotel yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas Kajari Batam.

Terhitung sejak tahun 2020, Hotel Da Vienna Boutique Batam tidak lagi menyetorkan PBJT Jasa Hotel. Padahal, Pemerintah Kota Batam telah melakukan upaya persuasif hingga tindakan represif, termasuk pemasangan spanduk pada objek pajak, namun tidak ada itikad baik dari tersangka.

Kasus ini semakin diperkuat setelah diketahui bahwa sekitar bulan September hingga Desember 2024, tersangka AO mengalihkan atau menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam ke PT. Mahkota Metro Indonesia dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas tunggakan pajak tersebut.

Berdasarkan perhitungan sementara yang bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan Pemerintah Kota Batam ditaksir mencapai Rp 3.785.520.316,78 (tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu tiga ratus enam belas rupiah tujuh puluh delapan sen).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Batam langsung melakukan penahanan terhadap AO untuk menghindari hambatan dalam proses penyidikan.

"Untuk menghindari hal-hal yang dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini, tersangka telah dibawa dan dititipkan pada Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," tambah I Wayan.

Tersangka AO diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari Batam menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami fakta-fakta hukum dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Ia juga memperingatkan pihak manapun agar tidak mencoba mencegah atau merintangi proses penyidikan yang sedang berjalan.

Lebih baru Lebih lama