Batamramah.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil membongkar kasus korupsi mega proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam, yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp30,6 Miliar. Proyek senilai Rp75,5 Miliar ini gagal rampung, namun pembayarannya sudah dicairkan sebagian besar.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Batam, yang turut dihadiri Dirreskrimsus Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora dan jajaran lainnya.
Modus Operandi dan Tujuh Tersangka Utama
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024. Setelah penyelidikan intensif, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menaikkan perkara ke tahap penyidikan pada Februari 2025 dan berhasil menetapkan tujuh orang tersangka.
Tujuh tersangka yang telah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Kepri adalah:
- AMU (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
- IMA dan NVU (Bagian dari KSO Penyedia)
- IMS (Komisaris PT ITR)
- ASA (Direktur Utama PT MUS)
- AHA (Direktur Utama PT DRB)
- IRS (Konsultan Perencana)
Kapolda menjelaskan bahwa proyek yang seharusnya selesai pada November 2022 ini diputus kontraknya pada Mei 2023. Namun, pembayaran kepada penyedia jasa sudah mencapai Rp63,6 Miliar.
Modus operandi yang ditemukan penyidik antara lain:
- Laporan Fiktif: Adanya laporan fiktif terkait pekerjaan pengerukan dan pemasangan batu kosong.
- Mark Up: Peningkatan volume pekerjaan yang tidak sesuai (mark up volume).
- Bocoran Lelang: Pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada pihak penyedia dengan imbalan uang.
Dalam upaya memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen kontrak, perangkat elektronik, serta aset berharga berupa:
Logam Mulia dan Perhiasan: Emas seberat 68,89 gram dan logam mulia 85 gram.
Dirreskrimsus Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora menegaskan bahwa penyidikan masih dikembangkan, dan tim terus menelusuri aliran dana serta aset lain milik para tersangka.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti," jelas Dirreskrimsus.
Kapolda Kepri kembali menekankan komitmennya bahwa pemberantasan korupsi akan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Berkas perkara saat ini sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

