Tegaskan Perang Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu


Batamramah.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti narkotika, Rabu (01/10/2025). 

Aksi ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang mengancam masa depan generasi muda di Kepulauan Riau.

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobby Utama Polda Kepri.

Asal Barang Bukti dan Jumlah Tersangka

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 Laporan Polisi hasil pengungkapan kasus selama periode Juli hingga September 2025.

"Dalam kurun waktu tersebut, Ditresnarkoba berhasil mengamankan 28 orang tersangka, terdiri dari 23 laki-laki dan 5 perempuan. Kasus-kasus yang berhasil diungkap mencakup berbagai modus, mulai dari peredaran sabu skala kecil hingga jaringan pengedar yang menyimpan lebih dari 5 kilogram sabu di rumah kos dan perumahan di Batam," tegas Kombes Anggoro.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Total barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar ± 48.549 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Adapun rincian total barang bukti sitaan yang dimusnahkan (setelah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan Labfor) adalah sebagai berikut:

- Sabu Kristal/Padat: 9.110,93 gram (dari total sitaan 9.482,09 gram)

- Ekstasi (Butir): 1.246 butir (dari total sitaan 1.299 butir)

- Serbuk Ekstasi: 530,18 gram (dari total sitaan 553,68 gram)

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait, menunjukkan sinergi dalam upaya pemberantasan narkoba, antara lain : Kepala BNNP Kepri, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Bea Cukai Batam, dan Kepala Balai POM Kepri. Turut hadir pula Ketua GRANAT dan Penasihat Hukum.

Komitmen P4GN Terus Digelorakan

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa keberhasilan ini sejalan dengan penekanan Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., agar program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) dapat terwujud di wilayah Kepulauan Riau.

“Kesuksesan ini tidak terlepas dari dukungan berbagai stakeholder serta peran aktif masyarakat. Setiap informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat selalu ditindaklanjuti oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Komitmen ini akan terus digelorakan demi keberhasilan P4GN di masa mendatang,” tutup Kabidhumas.

Pemusnahan ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam. Polda Kepri terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba demi masa depan Kepulauan Riau yang bersih dari narkotika.

Lebih baru Lebih lama