Batamramah.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berinisial AS (15 tahun 5 bulan).
Pelaku, seorang pemuda berinisial AS (22 tahun), yang merupakan pacar korban, telah ditangkap dan ditahan.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di dalam sebuah rumah di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Minggu malam, (28/09/2025).
Kronologi Kejadian
Menurut Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, aksi pelaku terjadi ketika korban baru saja selesai mengerjakan tugas sekolah dan masuk ke kamar untuk beristirahat.
"Saat korban beristirahat, pelaku yang berada di samping korban kemudian memaksa memeluk hingga akhirnya melakukan kekerasan seksual (persetubuhan) terhadap korban," jelas Iptu Aris saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025) siang.
Pelaku diamankan pada Senin dini hari, (29/09/2025), tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
"Dalam penangkapan, kami menyita barang bukti antara lain pakaian milik korban," tambahnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sagulung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutup Aris.
