Batamramah.com, BATAM – Sejumlah warga Perumahan Sukajadi, Kota Batam, menyatakan penolakan tegas terhadap pembangunan Kantor Lurah Sukajadi yang berlokasi di dalam cluster elit Bukit Indah Sukajadi.
Warga menilai lokasi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan lingkungan dan dikhawatirkan mengganggu kenyamanan permukiman.
Penolakan ini disampaikan dalam pertemuan bersama Pemerintah Kota Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yang digelar di kantor lurah sementara di Cluster Bukit Indah Raya 3, pada Rabu (8/10/2025).
Alasan Penolakan: Minim Transparansi dan Gangguan Kenyamanan
Dalam pertemuan tersebut, warga menyuarakan kekecewaan mereka karena pembangunan kantor lurah di kawasan perumahan tertutup akan mengganggu ketenangan yang selama ini menjadi nilai jual cluster elit tersebut.
Warga mempertanyakan proses penetapan lokasi yang dinilai minim transparansi dan tidak melibatkan konsultasi publik.
“Ini kawasan pemukiman, bukan untuk fasilitas pemerintahan. Harusnya ada sosialisasi dulu,” ujar salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa mereka tidak pernah diinformasikan mengenai rencana pembangunan kantor lurah di lokasi tersebut.
Pembangunan kantor Lurah Sukajadi di Cluster Bukit Raya 1 diketahui telah dimulai beberapa waktu lalu, dan kini menimbulkan keresahan di tengah warga yang berharap pemerintah kota dapat meninjau kembali lokasi pembangunan.
Sikap CKTR: Terikat Kontrak dan Sudah Sesuai Prosedur Awal
Menanggapi keberatan warga, Kabid Prasarana Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Prijo Sapto Sutjahjo, menjelaskan posisi dinasnya sebagai pelaksana proyek.
“CKTR itu sebenarnya hanya pelaksanaan kegiatan yang sudah ada. Untuk prosedur-prosedur berikutnya kita tidak tahu,” jelas Prijo.
Prijo menegaskan bahwa saat proses perencanaan, pihaknya sudah berpegang pada prosedur yang ada, dan proyek tersebut kini telah terikat kontrak.
“Kalau umpamanya mengalihkan kegiatan rehabilitasi yang ada itu mungkin enggak bisa sesuai karena itu sudah direncanakan dan diusulkan. Kita sudah terikat kontrak, jadi CKTR melaksanakan kontrak. Itu sudah kita pertanyakan ke Pak Lurah mengenai kesiapan, dan menyebut siap. Karena terikat kontrak, maka ini harus kita jalankan,” tegasnya, mengindikasikan bahwa penghentian atau pengalihan lokasi saat ini akan sulit dilakukan secara administrasi.
Kejaksaan Siap Teruskan Aspirasi Warga
Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Lodhy Hot Prima, S.H., menjelaskan posisi Kejaksaan. Secara prinsip, kata dia, proyek pembangunan kantor lurah yang sudah berjalan tidak bisa diganggu gugat dari sisi hukum.
Namun, karena adanya penolakan keras dari warga, pihak Kejaksaan berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke pimpinan tertinggi Kejari Batam.
“Kehadiran Kejaksaan pada prinsipnya karena pembangunan kantor sudah berjalan. Secara aturan, tidak bisa diganggu gugat. Namun karena muncul permasalahan, maka ini akan diteruskan ke Kajari. Pimpinan akan berdiskusi dengan Pemkot Batam untuk mencari jalan keluar,” kata Lodhy.
Lodhy juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki keluhan hukum lainnya untuk melapor langsung ke Kejaksaan Negeri Batam agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.