Batamramah.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali hadir dengan inovasi pelayanan bagi masyarakat melalui layanan Paspor Simpatik antar pulau yang berlokasi di Pulau Abang, pada Sabtu (8/11/2025).
Kegiatan ini memperoleh antusiasme tinggi dari masyarakat setempat.
Sebanyak 40 orang pemohon paspor, baik paspor biasa maupun elektronik dengan masa berlaku 5 hingga 10 tahun, telah terlayani dalam kesempatan tersebut. Layanan jemput bola ini dinilai memudahkan proses pengurusan paspor tanpa harus menyeberang ke pusat kota.
Selain memberikan layanan paspor, Imigrasi Batam juga melaksanakan penyuluhan mengenai bahaya dan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat Pulau Abang.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan Agus Salim Sagala, Bhabinkamtibmas, serta perangkat kelurahan.
"Ribuan terima kasih kami ucapkan kepada Imigrasi Batam atas kunjungannya yang sudah sangat membantu pengurusan paspor warga kami yang ada di pulau," ujar Sekretaris Kelurahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa program ini adalah bagian dari implementasi program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Melalui Kepala Seksi Dokumen Perjalanan, Dony Lusindra, Imigrasi Batam menegaskan komitmennya untuk melanjutkan inovasi ini secara berkelanjutan dengan menjangkau pulau-pulau lain dalam wilayah kerja Kota Batam.
"Kami akan terus menghadirkan layanan yang menjangkau masyarakat hingga ke wilayah kepulauan sekaligus meningkatkan edukasi terkait bahaya TPPO," ujar Dony Lusindra.
Seluruh rangkaian layanan di Pulau Abang, yang mencakup pemotretan, wawancara, serta pengambilan data biometrik, berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal. Seluruh berkas permohonan dinyatakan lengkap dan diterima untuk diproses lebih lanjut di Kantor Imigrasi Batam, menegaskan bahwa inovasi layanan ini sukses berjalan.

