Menjaga Batam Tetap Tertib dan Terarah
Badan Pengusahaan (BP) Batam terus menunjukkan komitmennya menjaga ketertiban pembangunan di Kota Batam. Langkah ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai hukum dan tata ruang yang berlaku.
Komitmen itu ditunjukkan melalui inspeksi langsung ke lapangan oleh jajaran pimpinan BP Batam. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proyek—baik milik masyarakat maupun pelaku usaha—telah memiliki perizinan lengkap sesuai ketentuan.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad, yang turun langsung bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pengawasan di lapangan menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah menjaga kepastian hukum di sektor infrastruktur.
“Kami ingin memastikan seluruh pembangunan di Batam telah sesuai ketentuan normatif. Langkah ini juga penting untuk meluruskan informasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Amsakar dalam konferensi pers di Gedung BP Batam, Senin (10/11/2025).
Menegakkan Aturan, Menjaga Kepastian
Amsakar menjelaskan, seluruh pengawasan pembangunan mengacu pada sejumlah regulasi utama, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 dan peraturan turunannya yang mengatur penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.
Semua aturan itu dengan tegas mengamanatkan bahwa setiap pembangunan, khususnya gedung, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar hukum pelaksanaan konstruksi.
“PBG adalah dokumen utama dalam setiap kegiatan pembangunan. Bagi yang belum memiliki, kami imbau segera mengurus. Jika belum lengkap, kegiatan harus dihentikan sementara sampai semua persyaratan terpenuhi,” tegasnya.
BP Batam juga memastikan, bagi pengembang yang sudah memiliki PBG, aktivitas pembangunan dapat terus berjalan. Namun, yang belum melengkapi izin akan dibimbing agar seluruh prosesnya sesuai ketentuan.
Kasus Hotel M: Penegakan Tanpa Menghambat
Salah satu contoh nyata pengawasan BP Batam terjadi pada proyek pembangunan Hotel M di Batam. Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto mengungkapkan, proyek tersebut sempat dihentikan sementara karena belum memiliki izin lengkap.
“Saat kami lakukan pemeriksaan, pengembang baru memiliki gambar perencanaan. Belum ada izin lingkungan, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), maupun PBG,” jelas Mouris.
Namun, BP Batam tidak serta-merta menutup kegiatan konstruksi. Karena pembangunan sudah berjalan, BP Batam mengambil langkah pendampingan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan atau kerusakan struktur bangunan.
“Kami minta pengembang memperbaiki sistem drainase, menutup struktur bangunan yang terbuka agar tidak korosi, dan memastikan tidak ada dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” tambah Mouris.
Selama proses penertiban, BP Batam terus memberikan arahan agar pengembang segera melengkapi dokumen izin sesuai tahapan. Mouris menegaskan, penghentian sementara bukan bentuk sanksi, melainkan upaya menciptakan ketertiban pembangunan di Batam.
Digitalisasi Perizinan, Wujud Transparansi dan Efisiensi
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam Azril Apriansyah menambahkan, seluruh proses perizinan kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR. Sistem ini mendorong transparansi, mempercepat proses, serta meminimalkan penyimpangan administrasi.
“Semua dokumen diunggah melalui aplikasi SIMBG, mulai dari legalitas lahan, PKKPR, izin lingkungan, hingga gambar teknis bangunan yang dibuat tenaga ahli bersertifikat,” terang Azril.
Setelah dokumen lengkap, Tim Penilai Ahli (TPA) akan melakukan evaluasi terhadap rencana teknis bangunan. Jika disetujui, sistem akan menerbitkan besaran retribusi yang harus dibayarkan. Setelah pelunasan, PBG diterbitkan secara resmi.
Azril juga menekankan bahwa sistem digital ini terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga lingkungan hidup, sehingga seluruh aspek hukum, tata ruang, dan kelayakan lingkungan dapat diverifikasi secara cepat dan akurat.
Menjaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan
Langkah pengawasan BP Batam selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan di kota industri ini. Sebagai kawasan strategis ekonomi nasional dan pintu investasi internasional, Batam membutuhkan kepastian hukum yang kuat agar dunia usaha dapat tumbuh dalam iklim yang sehat dan berdaya saing.
Amsakar menegaskan, tindakan penghentian proyek yang belum berizin bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan menjaga kualitas tata ruang dan pertumbuhan ekonomi agar tetap berimbang.
“Kami ingin memastikan pembangunan di Batam sejalan dengan rencana tata ruang, sesuai standar lingkungan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Kepatuhan izin bukan formalitas, tapi bentuk tanggung jawab bersama,” tegasnya.
BP Batam juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar lebih proaktif dalam mengurus izin sebelum memulai pembangunan. Pemerintah, lanjut Amsakar, terus mempercepat layanan dengan sistem digital yang lebih efisien dan transparan.
“Kami terus memperbaiki sistem pelayanan publik. Namun, kepatuhan tetap harus jadi kesadaran bersama. Dengan tata kelola yang baik, investasi di Batam akan tumbuh sehat dan kompetitif,” tutupnya.
Menata Batam Menuju Masa Depan
Kebijakan tegas BP Batam ini menjadi sinyal positif bagi dunia usaha bahwa pemerintah hadir untuk menciptakan lingkungan investasi yang tertib, aman, dan berkeadilan. Dengan pengawasan ketat dan penerapan sistem digital yang transparan, Batam diharapkan mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan.
Langkah ini memperkuat posisi Batam sebagai kawasan ekonomi modern yang menegakkan kepastian hukum dan tata kelola pembangunan profesional—pondasi penting bagi masa depan Batam sebagai motor ekonomi di kawasan barat Indonesia.(lin)
