Batamramah.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan urgensi percepatan dan penyelarasan digitalisasi dokumen pertanahan lintas lembaga. Langkah ini dinilai krusial untuk semakin mempercepat proses penyaluran kredit perbankan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema “Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi” di Jakarta, Senin (17/11/2025).
FGD ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, perwakilan BPN, jajaran pimpinan OJK, pimpinan bank umum, asosiasi perbankan, serta notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kunci Keamanan Agunan dan Mitigasi Risiko
Dian Ediana Rae menekankan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan, seperti Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), merupakan kunci percepatan proses kredit.
“OJK menginisiasi forum lintas sektor ini sebagai fasilitator dengan harapan dapat terbangun kolaborasi yang lebih erat antara otoritas pertanahan, regulator keuangan, industri perbankan, dan notaris/PPAT demi terciptanya ekosistem kredit yang terintegrasi secara digital, aman, dan andal,” kata Dian.
Transformasi digital pertanahan ini merupakan enabler penting bagi percepatan dan perluasan pembiayaan, khususnya pada sektor produktif, UMKM, dan perumahan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan dukungan penuh legislatif terhadap percepatan digitalisasi pertanahan sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola nasional.
“Kami mendukung astacita Presiden Prabowo Subianto dengan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan inklusif. Untuk keberhasilan digitalisasi, kami menyarankan verifikasinya harus dimulai dari hulu serta melakukan pengecekan kondisi geospasial posisi lahan tersebut,” kata Rifqi.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan harapannya agar proses transisi digital ini berjalan lancar. Ia menekankan perlunya bank agar lebih proaktif dalam memverifikasi dokumen yang akan digunakan sebagai jaminan kredit/pembiayaan.
“Kita garap bersama supaya masalah ini menjadi clean and clear, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari,” ujar Nusron.
OJK Identifikasi Tantangan Implementasi Sertipikat-el
Forum ini diselenggarakan untuk menyelaraskan persepsi dan memperkuat komitmen lintas sektoral dalam implementasi Sertipikat-el dan HT-el. Forum ini juga menjadi wadah bagi industri perbankan untuk menyampaikan masukan atas kendala yang dihadapi.
Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat penyaluran kredit. Namun, OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan, seperti belum seragamnya pemahaman perbankan terkait keabsahan hukum dokumen elektronik, perbedaan standar verifikasi antarbank, dan belum terwujudnya integrasi sistem antara perbankan dan BPN untuk pencegahan agunan ganda.
OJK dan Kementerian ATR/BPN sepakat melanjutkan langkah koordinasi dan kerja sama untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keamanan sistem digitalisasi pertanahan yang terkait dengan dokumen jaminan kredit/pembiayaan perbankan.

