Polsek Bengkong Bongkar Kejahatan Multi-TKP, Pelaku Pencurian Emas Sudah Lima Kali Menggadai Barang Curian



Batamramah.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kalung emas yang terjadi di sebuah restoran kawasan wisata Golden City Residence, Batam. Pelaku berinisial DS (28) ditangkap saat berada di sebuah kantor pegadaian, Rabu (19/11/2025).

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa pelaku DS beraksi dengan modus mendekati korban anak-anak dan melepas perhiasan yang dikenakan.

“Pelaku, yang merupakan seorang perempuan, beraksi cepat saat korban anak-anak sedang bermain. Aksinya terekam CCTV dan kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3,2 juta,” ujar Iptu Apriadi, Rabu (19/11/2025) malam.

Kronologi Kejadian: Hilang Saat Anak Bermain Dekat Kolam

Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Jumat, (31/10/2025), sekira pukul 20.00 WIB, di restoran Mie Cekban, Kawasan Wisata Golden City Residence, Bengkong.

Korban, Dita Anggun Priandini, bersama anaknya Shanum, sedang berada di restoran tersebut. Saat korban sedang makan, anaknya bermain di dekat kolam ikan di seputaran restoran.

Sekitar pukul 20.00 WIB, korban menghampiri anaknya dan menyadari kalung emas 16 karat seberat 2,5 gram yang dikenakan Shanum telah hilang.

"Pelapor kembali ke restoran keesokan harinya dan melihat rekaman CCTV. Rekaman tersebut jelas menunjukkan ada seorang perempuan yang mendekati anak pelapor, lalu dengan sengaja membuka kalung yang dikenakan di leher anak tersebut," jelas Iptu Apriadi.

Pelaku Ditangkap Saat Berada di Pegadaian

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Bengkong pada (19/11/2025). Penangkapan pelaku berinisial DS berlangsung cepat berkat kejelian korban.

“Pada hari Rabu (19/11/2025) pukul 14.00 WIB, korban menghubungi anggota opsnal dan menginformasikan bahwa ia melihat pelaku berada di Pegadaian Bengkong,” tutur Kanit Reskrim Iptu Apriadi.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat ke lokasi. Anggota kemudian menunggu pelaku keluar dari pegadaian sebelum akhirnya mengamankan DS.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat dan lima lembar surat gadai emas. Empat dari lima surat gadai tersebut merupakan hasil kejahatan di TKP lain yang belum dilaporkan korban, sementara satu surat gadai terkait dengan kasus di Mie Cekban.

"Pelaku kini telah diamankan di Polsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," tutup Iptu Apriadi.
Lebih baru Lebih lama