Sepanjang 2025, Imigrasi Batam Hukum 186 WNA Pelanggar Izin Tinggal, 6 Orang Langsung Dideportasi



Batamramah.com, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meningkatkan penegakan hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal. 

Melalui konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan hasil pengawasan Keimigrasian periode September hingga Oktober 2025.

Hajar Aswad mengungkapkan bahwa Imigrasi Batam telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 6 WNA dalam dua bulan terakhir.

"Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran Keimigrasian. Ini merupakan komitmen Imigrasi Batam dalam penegakan hukum terkhusus dalam memperketat pengawasan terhadap Orang Asing di wilayah Kota Batam," tegas Hajar Aswad, Selasa (04/11/2025).

Enam WNA yang dideportasi terbukti melanggar izin tinggal dan melakukan penyalahgunaan:
- 1 WN Tiongkok (WG): Diduga menyalahgunakan Visa on Arrival (VOA) untuk mencari keuntungan sebagai agen atau penyedia tamu tempat hiburan malam.
- 1 WN Singapura (LBT): Menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun diduga terlibat dalam pengelolaan dan bisnis hotel (Hotel GR).
- 3 WN India (GA, MA, NKS): Ditemukan bekerja atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan (menggunakan visa pelatihan C16 dan VOA).
- 1 WN Taiwan (CTJ): Diamankan karena overstay selama 74 hari dan menyalahgunakan Visa Tinggal Terbatas (E31A) yang telah kedaluwarsa.



Total Pelanggaran dan Proses Penyidikan

Secara kumulatif, selama periode Januari hingga Oktober 2025:
- Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 186 WNA yang terbukti melanggar izin tinggal.
- Saat ini, terdapat 3 WNA yang tengah disidik atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

Selain itu, Imigrasi Batam juga sedang menangani kasus lain yang tengah diproses:
- 3 WN Tiongkok (PT EIUI): Masih dalam pemeriksaan karena diduga bekerja atau menyalahgunakan izin tinggal.
- 1 WN Singapura (MP): Prosesnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan tindak pidana Keimigrasian. MP diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian (ancaman 1 tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta) karena tinggal ilegal tanpa dokumen perjalanan yang sah.

Pelaksanaan pengawasan ini merupakan implementasi program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Imigrasi Batam mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan Orang Asing yang mencurigakan melalui kanal yang telah disediakan.
Lebih baru Lebih lama