Batamramah.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Perkara ini terkait dugaan penggelapan premi yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2022. Total premi yang digelapkan mencapai Rp6.977.432.343, yang berasal dari dua pemegang polis:
- Perumda BPR Bank Kota Bogor: Rp3.047.941.323
- PT Jamkrida Sulawesi Selatan: Rp3.929.491.020
Dua tersangka yang bertanggung jawab atas perbuatan ini adalah WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Pelimpahan Tahap II Telah Dilaksanakan
OJK menegaskan telah melakukan berbagai upaya, mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, untuk menangani dugaan tindak pidana ini.
Proses hukum perkara tersebut telah mencapai tahap akhir penyidikan. Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan berkas tersebut dinyatakan lengkap (P.21).
Selanjutnya, Penyidik OJK telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 November 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 76 adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Komitmen OJK Perkuat Perlindungan Konsumen
OJK menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
"Penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan," tegas OJK.
Dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK berkomitmen melakukan koordinasi erat dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel.
