Dugaan Video Tak Pantas Pejabat Pemko Batam, DPRD Desak BKPSDM Bentuk Tim Khusus dan Usut Tuntas Klaim AI


Batamramah.com, Batam — Komisi I DPRD Kota Batam mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kasus yang menyeret nama Kepala Dinas di Pemerintah Kota Batam, Gustian Riau. Langkah ini diambil menyusul viralnya video di media sosial yang diduga menampilkan percakapan tidak pantas yang dikaitkan dengan nama pejabat tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, menegaskan bahwa pembentukan tim pemeriksaan internal mendesak dilakukan demi menjaga marwah institusi Pemerintah Kota Batam serta integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“BKPSDM perlu segera membentuk tim pemeriksaan agar persoalan ini terang benderang. Ini penting untuk menjaga nama baik Pemko Batam dan memastikan citra seluruh ASN tidak terdampak akibat kasus yang belum terbukti kebenarannya ini,” ujar Anwar.

Uji Ilmiah Klaim Rekayasa AI (Deepfake)

Anwar Anas menekankan pentingnya proses pemeriksaan yang objektif dan transparan. Terlebih, Gustian Riau telah menempuh jalur hukum dan mengklaim bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa teknologi Artificial Intelligence (AI) atau deepfake.

Terkait klaim tersebut, DPRD meminta BKPSDM bersinergi dengan unit Siber Polda Kepulauan Riau untuk melakukan uji forensik digital.

“Pengakuan bahwa video tersebut adalah rekayasa AI harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Koordinasi dengan tim siber kepolisian sangat diperlukan untuk memvalidasi keaslian video tersebut,” tegas Anwar.

Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan

Di sisi lain, DPRD Batam juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor di balik penyebaran video tersebut. Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur rekayasa untuk tujuan kejahatan, maka pelaku penyebaran harus ditindak tegas.

“Jika benar ada pihak yang sengaja menyebarkan atau memanfaatkan video tersebut untuk tujuan pemerasan, kepolisian harus segera mengungkap dan menangkap pelakunya,” lanjutnya.

Guna menjaga stabilitas kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Anwar Anas mengusulkan agar Wali Kota Batam mempertimbangkan penonaktifan sementara Gustian Riau dari jabatannya.

Menurut Anwar, langkah ini bukan merupakan bentuk vonis bersalah, melainkan prosedur administratif agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan dan yang bersangkutan bisa lebih fokus pada penyelesaian kasusnya.

“Penonaktifan sementara penting agar tidak mengganggu kinerja organisasi dan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara adil,” pungkasnya.

Hingga saat ini, BKPSDM Kota Batam menyatakan masih mencermati perkembangan kasus dan berkomitmen menjalankan langkah-langkah sesuai prosedur kepegawaian yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama