Batamramah.com, Batam – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menggencarkan sosialisasi regulasi baru dan layanan digital kepada pelaku usaha di Batam. Langkah ini bertujuan menyelaraskan pemahaman terkait tata cara permohonan tindakan karantina (PTK) ekspor, impor, dan antar-area agar proses berjalan lebih efisien.
Kegiatan sosialisasi yang dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) ini membahas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur jenis komoditas wajib periksa karantina.
Kunci Memperlancar Arus Barang di Batam
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin, Drama Panca Putra, menyampaikan bahwa Kepulauan Riau, khususnya Batam, merupakan wilayah dengan tingkat lalu lintas komoditas sangat tinggi.
Menurutnya, penerapan Perba Nomor 5 Tahun 2025 yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW) melalui sistem Single Submission Quarantine Customs (SSm QC) adalah kunci untuk memperlancar arus barang dan meningkatkan efisiensi.
“Melalui aplikasi Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), kini pengajuan PTK dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor layanan Karantina. Ini adalah upaya kami mempermudah pelaku usaha,” ujar Drama Panca di Batam, Kamis (4/12/2025).
Drama menambahkan, digitalisasi pelayanan ini sejalan dengan agenda nasional untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui kedaulatan digital.
Dorong Pengajuan PTK Ekspor Lewat SSM QC
Lebih lanjut, Drama Panca menegaskan kembali ketentuan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2019, bahwa tindakan karantina harus dilakukan sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. Oleh karena itu, pengajuan PTK ekspor kini didorong untuk dilakukan melalui sistem SSm QC untuk memastikan kesesuaian prosedur.
Kepala Karantina Kepri, Hasim, menambahkan bahwa implementasi regulasi baru ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan kualitas pelayanan karantina di Kepri sebagai kawasan perbatasan dengan intensitas perdagangan internasional yang sangat tinggi.
“Regulasi ini memberikan landasan yang komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika perdagangan global yang terus berkembang di wilayah Kepri,” kata Hasim.
FGD ini turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, BP Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri, Dinas Ketahanan Pangan, dan Bea dan Cukai Batam, menunjukkan sinergi kuat antar-pemangku kepentingan dalam menjaga kelancaran arus barang dan keamanan hayati.


