Polisi Jerat Empat Tersangka Penganiayaan Maut di Batu Ampar dengan Pasal Pembunuhan Berencana



Batamramah.com, Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar, Polresta Barelang, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Konferensi pers dilaksanakan di Mako Polsek Batu Ampar, Senin (01/12/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Brata Ul Usna, serta Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri AKP dr. Leo.

Kronologi dan Identitas Korban

Kasus penganiayaan ini terjadi di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Korban, DP (25), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Baloi Kolam, dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu dini hari, 29 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, setibanya di Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop Sagulung.

Kapolsek Kompol Amru Abdullah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pelapor, seorang security rumah sakit, menemukan banyak kejanggalan pada kondisi korban dan keterangan para pengantar.

"Pelapor melihat empat orang membawa korban ke IGD pada Jumat malam, 28 November 2025. Setelah diperiksa petugas medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Karena adanya kejanggalan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut," jelas Kapolsek.


Motif dan Rincian Kekerasan

Hasil penyidikan mendalam mengantarkan penyidik pada penangkapan empat tersangka:
WL alias Koko (28): Pelaku utama, AIN alias Mami (36), PE alias Papi Tama (23) dan S alias Papi Charles (25).

Kapolsek memaparkan, motif kekerasan dipicu oleh rekaman video rekayasa yang dibuat oleh tersangka AIN sehingga memicu amarah tersangka WL, yang kemudian melakukan serangkaian tindakan penganiayaan.

Kekerasan dilakukan secara berulang sejak tanggal 25 hingga 27 November 2025. Korban DP diketahui datang untuk melamar sebagai Ladies Companion (LC) di bawah koordinasi tersangka AIN pada 23 November 2025.

"Korban tidak kuat minum alkohol dan mengalami reaksi histeris. Dari situ, tersangka WL mulai melakukan kekerasan fisik," papar Kompol Amru Abdullah.

Kekerasan yang dilakukan meliputi memukul, menendang, memukuli korban menggunakan kayu dan sapu lidi, hingga menyemprotkan air ke tubuh dan hidung korban dengan selang air saat korban dalam kondisi terikat lakban dan borgol.

Setelah korban tidak lagi bergerak pada 28 November 2025 siang, para tersangka berupaya menghilangkan jejak. Tersangka WL sempat mencoba memberikan bantuan oksigen, bahkan setelah bidan yang dihubungi menyatakan korban telah meninggal.

Dalam upaya menutupi kejahatannya, tersangka WL memerintahkan yang lain untuk melepas rekaman CCTV, membungkus jenazah, serta membawa korban ke rumah sakit yang jauh dari lokasi kejadian tanpa identitas asli (didaftarkan sebagai “Mr. X”). Tersangka WL juga sempat berencana menguburkan korban secara mandiri sebelum akhirnya kasus ini terungkap.

Polisi turut menampilkan 18 barang bukti, termasuk memory card CCTV, lakban, borgol, tabung oksigen, kayu, dan sapu lidi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP
dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Polsek Batu Ampar berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Kami pastikan seluruh pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek Kompol Amru Abdullah.
Lebih baru Lebih lama