Relaksasi KPR dan Pembiayaan UMKM: OJK Tegaskan Tak Ada Larangan Kredit Non-Lancar Skala Kecil



Batamramah.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri jasa keuangan untuk terus memperkuat ketangguhan (resilience) dan meningkatkan kontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa industri tidak hanya harus bertahan menghadapi gejolak, tetapi juga harus memimpin perubahan.

“Kami mengajak seluruh pelaku industri jasa keuangan terus meningkatkan ketangguhan, memperkuat komitmen, memberikan layanan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Bersama kita bukan hanya bertahan, namun kita dapat memimpin dan mengarahkan perubahan,” kata Mahendra dalam Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Relaksasi untuk KPR dan Pembiayaan UMKM


Mahendra memaparkan bahwa OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk mengarahkan industri jasa keuangan agar berkontribusi pada program prioritas Pemerintah, seperti pembangunan dan renovasi 3 juta rumah serta kemudahan pembiayaan bagi UMKM.

Terkait perumahan, OJK memberikan relaksasi berupa bobot risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang rendah untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Selain itu, OJK mempertegas bahwa:

- Penilaian kualitas KPR kini cukup berdasarkan ketepatan pembayaran atau satu pilar.
- ⁠Tidak ada ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan kepada debitur dengan kualitas non-lancar, khususnya untuk nominal kecil yang tidak terkait dengan informasi pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Untuk UMKM, OJK telah mengeluarkan POJK 19/2025 yang mengatur kewajiban perbankan dan industri keuangan non-bank untuk meningkatkan pembiayaan kepada UMKM.

“Ke depan kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap rencana bisnis bank dalam mengimplementasikan komitmen yang berkaitan dengan peningkatan kemudahan akses UMKM,” tegas Mahendra.

Tantangan Digitalisasi dan Keamanan Siber

Selain fokus pada pembiayaan, Mahendra juga menekankan pentingnya digitalisasi sektor jasa keuangan yang harus diimbangi dengan keamanan siber. Langkah ini diperlukan untuk mempercepat proses bisnis sekaligus menjaga keamanan data pelaku usaha maupun konsumen guna menjaga kepercayaan publik.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengapresiasi masukan dan gagasan yang disampaikan oleh para pelaku industri selama kegiatan Dialog Akhir Tahun yang dilaksanakan selama dua hari (4-5 Desember 2025) tersebut.

“Sesi seperti ini benar-benar sesi yang kami inginkan untuk menerima masukan dan nanti kami evaluasi apa yang memang bisa ditindaklanjuti, apa yang bisa direspons,” kata Mirza, menegaskan pentingnya sinergi antara regulator dan industri.
Lebih baru Lebih lama