Batamramah.com, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam kembali menunjukkan komitmen dalam memerangi penyelundupan narkotika dengan menggagalkan dua upaya pengiriman Methamphetamine (sabu) di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Harbour Bay.
Total 1.797,7 gram sabu berhasil diamankan, bersama dengan empat pelaku yang bertindak sebagai kurir jaringan internasional.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kolaborasi aparat penegak hukum dalam memerangi penyelundupan narkoba di Kepulauan Riau yang rawan dijadikan jalur transit.
"Untuk Kasus pertama dengan Modus Sembunyi di Sepatu dan Pengembangan Jaringan (1.268 Gram Sabu)," jelas Muhtadi, Selasa (02/12/2025).
Dijelaskan Muhtadi, Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11) di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim.
- Penangkapan Awal: Petugas mencurigai penumpang berinisial AW (27), kuli bangunan, dengan rute Batam–Surabaya. AW menunjukkan gestur gelisah, dan setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan dua bungkus sabu seberat 602 gram yang disembunyikan di bagian insole sepatu yang dikenakannya.
- Pengembangan: Bea Cukai Batam dan BNNP Kepri segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang berinisial AH (50) di kawasan Bengkong, Batam, yang merupakan kaki tangan pengendali jaringan.
- Barang Bukti Tambahan: Saat memeriksa tempat tinggal AH, petugas mengamankan 1 bungkus sabu tambahan seberat 666 gram yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Kedua pelaku tersebut diperintahkan oleh seorang pengendali dari Madura dan dijanjikan imbalan Rp70 juta. Total barang bukti dari kasus pertama ini mencapai 1.268 gram sabu, yang selanjutnya diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lanjutan.
Semenetara untuk Kasus II yaitu Penyelundupan Internal (Body Packing) di Pelabuhan Ferry (529,7 Gram Sabu).
Penindakan kedua terjadi pada Senin (24/11) di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang Kapal MV. Putri Anggreni 02 yang baru tiba dari Puteri Harbour, Malaysia.
- Modus Operandi: Kedua penumpang, WNA Malaysia berinisial MA (30) dan WNI berinisial MF (31), menunjukkan gestur gelisah dan diduga menyembunyikan barang di dalam tubuh (body packing).
- Hasil Medis: Setelah pemeriksaan Unit K-9 dan pemeriksaan medis di RS Awal Bros, ditemukan total 8 bungkus sabu berbalut lateks pada tubuh kedua pelaku dengan total berat 529,7 gram.
- Motif Pelaku: Kedua pelaku mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan terpaksa menjadi kurir karena terlilit pinjaman online. Mereka dijanjikan upah Rp40 juta per pengantaran dan berencana membawa sabu tersebut ke Malang.
Selamatkan 9.000 Generasi Bangsa
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dari total jumlah barang bukti Methamphetamine sebanyak 1.797,7 gram ini, kami mampu menyelamatkan 9.000 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegas Muhtadi.
Muhtadi menambahkan, penindakan ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba.

