Rugikan Nasabah Rp46 Miliar, Eks Dirut BPR Panca Dana Depok Resmi Jadi Tersangka OJK



Batamramah.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Panca Dana, Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, OJK menetapkan tiga tersangka dan telah melimpahkan berkas perkara serta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Senin (23/02/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah AK (mantan Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kepala Bagian Operasional). Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan hasil penyidikan OJK, ditemukan dua modus operandi utama yang merugikan bank dan nasabah dalam kurun waktu 2018 hingga 2024:

- Pencairan Deposito Ilegal: Para tersangka diduga sengaja memalsukan dokumen pembukuan dengan mencairkan 96 bilyet deposito milik 35 nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Total kerugian dari modus ini mencapai Rp14,02 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta menutupi bunga deposito nasabah lainnya.

- Kredit Fiktif Massal: Mantan Direktur Utama (AK) diduga memerintahkan pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur. Hingga Agustus 2024, nilai baki debet tercatat mencapai Rp32,43 miliar. Modus ini dilakukan untuk memanipulasi rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) serta memperkaya diri sendiri dan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau c UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebagai upaya pemulihan, penyidik OJK telah menyita aset yang diduga hasil kejahatan, meliputi:

- Tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok.

- Satu unit kendaraan roda empat.

- Perhiasan dan sejumlah barang bukti dokumen lainnya.

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini menyasar oknum pengurus dan pegawai, sehingga tidak mengganggu operasional bank secara keseluruhan. Pihak BPR Panca Dana dilaporkan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

"Penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," tulis OJK dalam keterangan resminya.

Dalam menangani tindak pidana ini, OJK terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, guna memastikan keadilan dan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.
Lebih baru Lebih lama