Batamramah.com, BATAM — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menggelar sosialisasi pengisian dan aktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi seluruh jajaran pegawainya. Kegiatan yang berlangsung di Aula VIP Ismail Saleh pada 23–24 Februari 2026 ini merupakan langkah nyata dalam mendukung sistem administrasi perpajakan berbasis digital.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 mengenai pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian Lapas Batam, Oki Beriansyah, hadir sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia memberikan bimbingan teknis terkait tata cara pendaftaran, aktivasi, hingga pengisian data pada sistem Coretax.
"Implementasi sistem Coretax ini adalah bagian dari transformasi digital nasional di bidang perpajakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta memberikan kemudahan bagi setiap ASN dalam memenuhi kewajiban pajaknya secara mandiri dan akurat," ujar Oki Beriansyah.
Agar pemahaman peserta lebih optimal, kegiatan dibagi ke dalam dua sesi. Seluruh jajaran, mulai dari staf hingga petugas regu pengamanan, diwajibkan membawa perangkat laptop untuk melakukan praktik langsung ( hands-on) pengisian data di bawah bimbingan tim keuangan.
Para peserta tampak antusias mengikuti setiap tahapan dan aktif berkonsultasi mengenai kendala teknis saat melakukan aktivasi akun. Melalui sosialisasi ini, Lapas Batam menargetkan seluruh pegawainya memiliki akun yang tervalidasi sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
Diharapkan, dengan pemahaman yang baik mengenai sistem Coretax ini, kepatuhan administrasi perpajakan di lingkungan Lapas Batam semakin meningkat. Hal ini juga menjadi wujud profesionalisme ASN dalam mendukung tata kelola administrasi pemerintahan yang modern dan akuntabel.

