Dorong Akses Hunian Layak, Pemkab Natuna Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah



Batamramah.com, NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini diambil untuk meringankan beban biaya warga sekaligus mempercepat kepemilikan rumah pertama di Natuna.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 83 Tahun 2024 ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap Program Strategis Nasional pembangunan 3 juta rumah.

Status: Warga Negara Indonesia (WNI) yang membeli atau membangun rumah pertama.

Penghasilan Maksimal:
- Belum Menikah: Rp7 juta per bulan.
- ⁠Sudah Menikah: Rp8 juta per bulan.

Batasan Bangunan:
- Rumah Umum/Rusun: Luas maksimal 36 m².
- ⁠Rumah Swadaya (Bangun Sendiri): Luas maksimal 48 m².

Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi solusi bagi keluarga muda dan masyarakat berpenghasilan rendah di Natuna untuk memiliki hunian layak. Bagi warga yang memenuhi kriteria, diimbau segera memanfaatkan program ini.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp 0851-7522-8295 atau datang langsung ke Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kabupaten Natuna.
Lebih baru Lebih lama