Batamramah.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031, Jumat (6/3/2026). Langkah strategis ini bertujuan memperkuat hilirisasi sektor emas serta mendalami pasar keuangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyoroti lonjakan harga emas global yang kini melampaui 5.000 dolar per troy ounce. "Kenaikannya mencapai 60 persen dalam setahun. Ini menunjukkan potensi besar sektor emas sebagai instrumen investasi sekaligus penggerak ekonomi," ujar Airlangga.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa kegiatan usaha bulion yang diatur OJK akan memberikan nilai tambah besar bagi perekonomian. Sebagai pendukung, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang ETF Emas dan melakukan uji coba tokenisasi emas di sandbox.
Hingga Februari 2026, pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan (LJK) mencapai 153,05 ton, yang didominasi oleh dua institusi besar:
- PT Pegadaian: Mengelola 147,8 ton, termasuk tabungan emas sebesar 19,25 ton dan bullion trading 15,07 ton. Total nilai kelolaan kegiatan usaha bulion (KUBL) mencapai Rp102 triliun.
- PT Bank Syariah Indonesia (BSI): Mencatat perdagangan emas 2,78 ton dan penitipan emas 2,44 ton.
Inisiatif ini juga didukung secara aspek religius melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 166/2026 yang menjamin kepastian hukum syariah dalam praktik bisnis bulion di Indonesia.

