Batamramah.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memperkuat sinergi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Komitmen ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergisitas Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Selasa (3/3/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Jakarta.
PKS ini merupakan langkah pembaruan serta penyempurnaan dari kesepakatan sebelumnya yang ditandatangani pada 14 Oktober 2020. Langkah ini dianggap strategis guna merespons dinamika tindak pidana di sektor keuangan yang semakin kompleks.
Ruang lingkup kerja sama antara OJK dan Bareskrim Polri mencakup lima aspek utama, yakni:
- Pertukaran Data: Pemanfaatan data dan informasi secara timbal balik.
- Penegakan Hukum: Penguatan tindakan di sektor jasa keuangan.
- Koordinasi Perkara: Sinkronisasi dalam penanganan tindak pidana khusus.
- Pengembangan SDM: Peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia.
- Sarana Prasarana: Pemanfaatan fasilitas pendukung antarlembaga.
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional. Melalui sinergi ini, kedua lembaga berkomitmen memperkuat langkah preventif (pencegahan) maupun represif (penindakan) terhadap tindak pidana yang berdampak luas bagi masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Komjen Pol Syahardiantono menekankan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan mempercepat proses koordinasi antaraparat penegak hukum.
“Sinergi antarlembaga adalah kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tegas kedua belah pihak dalam pernyataan bersama.

