Dialog Terbuka di Bengkong, Baharkam Polri Serap Masukan Warga Lewat Ngopi Kamtibmas



Batamramah.com, BATAM – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia melalui Korbinmas Baharkam Polri menggelar kegiatan "Ngopi Kamtibmas" di Aula RW 11 Kompleks YKB, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Rabu (22/4/2026). Forum dialog terbuka ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat komunikasi antara Polri dan masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Polri, di antaranya Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol. Raden Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H., Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., serta Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Fadillah Zulkarnaen, S.I.K. Hadir pula perwakilan dari Ditbinmas Polda Kepri, Ditpolairud Polda Kepri, dan Polresta Barelang.

Dalam sambutannya, AKBP Syahrial, S.E., menyampaikan bahwa "Ngopi Kamtibmas" merupakan wadah silaturahmi yang efektif untuk menjalin koordinasi dan kolaborasi. Forum ini memberikan kesempatan bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, saran, maupun kritik secara langsung kepada pihak kepolisian.

"Kami berterima kasih atas kehadiran masyarakat. Kegiatan ini bertujuan mendengar langsung apa yang menjadi kendala di lapangan agar situasi kamtibmas di Batam tetap kondusif," ujar AKBP Syahrial.


Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan lingkungan, seperti keresahan akibat balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) oleh remaja, pendataan penghuni kos-kosan yang belum tertib, hingga truk angkutan sayur yang berkendara ugal-ugalan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Binmas Polresta Barelang, AKP Betti Novia, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan upaya preventif melalui edukasi dan tindakan represif berupa razia. Ia memaparkan, pada periode Maret lalu, kepolisian telah mengamankan 102 kendaraan yang melanggar aturan spesifikasi teknis.

Terkait permasalahan kos-kosan, AKBP Syahrial mengimbau adanya kerja sama antara pengurus RT/RW dan pemilik kos. "Wajib dilakukan pendataan identitas penghuni dan penerapan aturan wajib lapor 1x24 jam. Kami juga akan berkoordinasi dengan fungsi lalu lintas untuk menindak kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lain," tegasnya.

Kegiatan ini ditutup dengan ramah tamah antara aparat kepolisian, tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, dan petugas Satkamling. Pihak kepolisian kembali mengingatkan warga untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 jika menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungannya.

Diharapkan melalui sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, wilayah hukum Polresta Barelang tetap terjaga sebagai lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Lebih baru Lebih lama