National Fraud Portal Jurus Jitu OJK Berantas Penipuan Keuangan


BATAMRAMAH.COM: 
OJK mengembangkan National Fraud Portal di dalam Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Platform ini akan mempercepat penanganan kasus penipuan secara terkoordinasi. Kepala Departemen Pengawasan Perilaku, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan hal itu pada Minggu (24/5/2026). Oleh karena itu, portal tersebut akan mempermudah pengumpulan laporan masyarakat. Selain itu, sistem ini juga mempercepat pertukaran informasi dan pelacakan transaksi bodong.

Meningkatkan Sinergi dan Keamanan Publik

Tujuan utama dari portal ini adalah meningkatkan efektivitas penanganan penipuan. Selanjutnya, platform ini akan mempercepat proses identifikasi dan tindak lanjut kasus di lapangan. OJK juga ingin memperkuat sinergi antarlembaga. Langkah ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat aktivitas ilegal.

Oleh sebab itu, OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Saat ini, mereka sedang menyelaraskan aspek tata kelola dan kesiapan operasional. Kemudian, tim teknis juga mengintegrasikan data yang murni dibutuhkan agar sistem dapat beroperasi secara optimal.

Kolaborasi Lintas Industri dan Data Kasus Terbaru

Di sisi lain, OJK melalui IASC terus memperkuat kolaborasi dengan industri terkait. Salah satunya adalah menjalin kerja sama erat dengan industri telekomunikasi. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan aduan dari masyarakat luas.

Sebab, angka penipuan saat ini masih cukup tinggi. Sejak awal tahun hingga 29 April 2026, OJK telah menerima 14.232 aduan terkait entitas ilegal. Mayoritas laporan tersebut mendominasi pada kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan total 11.753 aduan. Sementara itu, warga juga melaporkan 2.379 kasus investasi ilegal dan 100 kasus gadai ilegal.

Melihat kondisi tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) langsung bergerak cepat. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi dan memblokir 951 entitas pinjol ilegal. Tidak hanya itu, petugas juga menutup tiga tawaran investasi bodong di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.***

Lebih baru Lebih lama