Polresta Barelang Amankan Pencuri Spesialis Mobil Perumahan Elite, Pelaku Terancam Sanksi Berat


Batamramah.com, BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kawasan perumahan elite. Aksi kriminal ini sempat menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono membeberkan bahwa pelaku kerap menyasar barang berharga yang ditinggalkan pemilik di dalam kendaraan yang terparkir.

"Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena terjadi di kawasan perumahan elite dan rekamannya viral. Modus pelaku biasanya bergerak pada malam hari, mengincar kendaraan yang sedang diparkir di depan rumah," ujar Anggoro didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian dan Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal saatu konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang, Senin (25/5/2026)

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (27/3/2026) silam sekira pukul 11.00 WIB di Perumahan Royal Grande III, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku utama berinisial MAR (20) yang diketahui berdomisili di kawasan Sagulung, Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, memaparkan kronologis kejadian berawal saat korban berinisial YC memarkirkan mobilnya di depan rumah pada Kamis sore. Keesokan harinya, korban terkejut mendapati ruang dalam mobilnya sudah diacak-acak dan sejumlah barang berharga raib.

Barang-barang yang digondol pelaku meliputi satu unit laptop Asus warna rose gold, tas laptop, kacamata merek Oakley hitam, Airpods Apple, serta sebuah buku catatan kas. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp15 juta.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan penyelidikan siber, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan MAR. Dari hasil interogasi, pemuda ini ternyata sudah berulang kali menyusup ke perumahan mewah.

"Pelaku bermodus keliling memetakan situasi perumahan yang sepi. Ia masuk dengan cara memanjat tembok pembatas. Begitu di dalam, pelaku berjalan kaki memeriksa satu per satu pintu mobil yang terparkir di garasi atau depan rumah. Jika ada pintu mobil yang tidak terkunci, ia langsung menjarah isinya," terang Debby.
Selain membekuk tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai jaket merek Guess, topi, sepasang sandal yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV tempat kejadian perkara (TKP).

Atas tindakan nekatnya, MAR kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori V.

Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menutup konferensi pers dengan mengimbau warga Batam, khususnya penghuni klaster, untuk tidak lengah dan memastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci rapat saat diparkir.

“Kami mengimbau warga masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap keamanan barang milik pribadi masing-masing. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil,” tutur Anggoro.
Lebih baru Lebih lama