Batamramah.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi memperkuat barikade kerja sama regional. Langkah strategis ini ditempuh guna memberantas praktik penipuan daring (online scams) yang kini eskalasinya semakin kompleks, terorganisasi, dan bersifat transnasional, Senin (29/6/2026).
Sinergi tersebut diwujudkan melalui forum Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk “Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia” yang dihelat pada 29–30 Juni 2026 di Jakarta.
Pertemuan tingkat tinggi ini mempertemukan regulator sektor keuangan, unit intelijen keuangan (financial intelligence units), aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, hingga organisasi internasional. Tercatat, forum ini melibatkan perwakilan dari Indonesia serta 12 negara mitra, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa percepatan digitalisasi layanan keuangan di satu sisi memacu inklusi ekonomi, namun di sisi lain membuka celah eksploitasi bagi para pelaku kejahatan siber.
"Penipuan digital atau online scams saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Modus penipuan modern kini telah terintegrasi secara masif dengan aktivitas keuangan ilegal serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencegahannya mutlak membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan," tegas Dicky dalam sambutannya.
Dicky memaparkan, karakteristik keuangan digital yang serbacepat dan terbuka membuat ekosistem ini sangat rawan. Berbagai modus kejahatan seperti investasi palsu, impersonation (penyelundupan identitas), phishing, social engineering, account takeover, job scams, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule) mampu menyebar cepat melintasi batas geografis negara.
"Dalam ekosistem digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui platform berlapis, rekening penampung, hingga aset virtual kripto transnasional. Keterlambatan hitungan menit dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan mempersulit penelusuran aset (asset tracing), pemulihan dana korban, hingga pembongkaran jaringan kriminal utama," lanjutnya.
Oleh sebab itu, OJK menekankan bahwa pencegahan online scams dan penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) wajib dilebur dalam satu peta jalan penanganan hukum yang sama.
Senada dengan hal tersebut, Perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menyatakan bahwa isolasi yurisdiksi merupakan celah yang kerap dimanfaatkan sindikat kriminal. Menurutnya, tidak ada satu negara atau satu otoritas pun yang sanggup melumpuhkan jaringan penipuan daring ini sendirian.
"Melalui pertukaran pengalaman, penguatan jejaring profesional, dan pembangunan kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan kawasan Asia Tenggara," ujar Zoelda.
OJK berpandangan, taktik intervensi ke depan harus menggunakan pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem yang melibatkan kemitraan ketat antara sektor publik dan swasta berbasis trusted intelligence sharing.
Imbauan Tegas OJK kepada Masyarakat
Menyikapi liarnya modus penipuan digital transnasional, OJK mengimbau masyarakat luas untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent). Konsumen diminta tidak mudah tergiur oleh penawaran keuntungan yang tidak wajar, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta tidak sekali-kali membagikan kode OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak lain.
Masyarakat diharapkan proaktif memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK Kontak 157.
Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, publik dapat melapor melalui laman resmi sipasti.ojk.go.id, sedangkan untuk penipuan transaksi keuangan dapat diadukan via iasc.ojk.go.id.
