Batamramah.com, JAKARTA – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari akselerasi penegakan hukum sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah bergulir di otoritas keuangan.
Eksekusi penyitaan puluhan properti tersebut dilaksanakan pada 17–18 Juni 2026, setelah tim penyidik mengantongi surat penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Tindakan hukum ini menjadi buah dari penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif guna mengamankan barang bukti.
Komoditas properti yang disita meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah Sumatera Utara. Rinciannya terdiri atas 8 unit bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di kedua wilayah tersebut, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam proses pendalaman perkara, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan nyatanya tidak diikat secara sempurna sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Pihak manajemen bank diketahui hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Oleh sebab itu, intervensi pelacakan dan pembekuan aset ini krusial dilakukan demi memastikan efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Sebagai informasi, penyidikan ini menyasar dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di internal PT BPRS GP, institusi keuangan yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK sejak 17 April 2025. Perkara kakap ini menyeret mantan Direktur Utama berinisial IP dan seorang pengguna dana akhir (end user) berinisial MIL.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, sepanjang periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, kedua terlapor diduga melancarkan aksi pencatatan palsu dalam pembukuan serta dokumen transaksi perbankan.
Modus yang digunakan adalah merekayasa pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon menembus angka Rp15,47 miliar. Pembiayaan tersebut disalurkan memakai dokumen identitas palsu tanpa melewati prosedur penilaian kelayakan kredit yang sah.
Dana segar hasil pencairan kemudian mengalir untuk kepentingan pribadi serta menutup rapor merah pembiayaan bermasalah lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

