Batamramah.com, BATAM – Jajaran Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV menggelar upacara Penyumpahan Perwira Penyidik Tindak Pidana di Laut Tahun Anggaran 2026, Rabu (15/7/2026). Langkah strategis ini dilakukan guna memperkuat fungsi serta legalitas hukum para perwira TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan dan yurisdiksi laut nasional.
Agenda khidmat yang berlangsung di Gedung Raja Haji Fisabilillah, Markas Komando (Mako) Kodaeral IV Batam ini dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral (Dankodaeral) IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla.
Selain dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama dan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Kodaeral IV, upacara ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Noprianto Sihombing, yang bertindak sebagai saksi penyumpahan.
Untuk memastikan efektivitas penegakan hukum di seluruh wilayah kerja Kodaeral IV, prosesi penyumpahan ini diikuti oleh total 65 perwira yang dibagi ke dalam dua metode pelaksanaan:
- Secara Tatap Muka (Offline): Diikuti oleh 48 perwira yang berasal dari jajaran Mako, Kapal Perang RI (KRI), Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan), serta Pangkalan TNI AL (Lanal) Bintan.
- Secara Virtual (Online): Diikuti oleh 17 perwira dari Lanal Ranai, Lanal Tarempa, Lanal Tanjung Balai Karimun, dan Lanal Dabo Singkep yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan melalui fasilitas video conference (vicon) dari satuan masing-masing.
Penyumpahan ini menjadi langkah krusial dalam menyelaraskan tugas pokok perwira TNI AL di lapangan. Sebagai ujung tombak penegakan hukum di laut, kapasitas para perwira kini diperkuat agar berjalan beriringan dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Selain itu, penguatan aspek hukum ini juga menjadi implementasi nyata dari Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (Perkasal) tentang Penegakan Hukum di Laut (Gakkumla), guna memastikan setiap penindakan pelanggaran hukum di perairan Indonesia berjalan secara akuntabel dan sah secara konstitusi.

.jpeg)
.jpeg)