Batamramah.com, Natuna — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seiring masuknya periode penurunan curah hujan yang diprakirakan berlangsung hingga November 2026.
Sebagai langkah antisipasi cepat, Bupati Natuna menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 01/SE/DPKP Tahun 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan. SE ini menjadi instruksi resmi bagi jajaran kecamatan, desa, hingga kelurahan untuk memperketat pengawasan wilayah rawan dan melarang keras aktivitas pembakaran lahan.
Kepala Stasiun Meteorologi Kelas III Maritim Kabupaten Natuna, Rafael Alisandro Marbun, menjelaskan bahwa ancaman Karhutla tahun ini meningkat akibat pengaruh fenomena iklim global.
“Saat ini kita memasuki masa penurunan curah hujan periode Juli hingga November. Adanya fenomena El Niño semakin meningkatkan intensitas penurunan curah hujan di Kabupaten Natuna,” terang Rafael dalam dialog interaktif RRI Ranai, Selasa (11/8/2026).
Kondisi terik dan minimnya curah hujan membuat vegetasi semak belukar serta lahan gambut menjadi sangat kering dan rentan terbakar.
Kewaspadaan tinggi ini bukan tanpa alasan. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Natuna, Syawal, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026, pihaknya telah menangani 112 kejadian Karhutla di wilayah Natuna.
Menurut Syawal, mayoritas kebakaran terjadi di lahan milik warga yang dipicu oleh kelalaian dan aktivitas manusia itu sendiri, seperti pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar.
“Kami meminta masyarakat menghentikan total aktivitas membakar saat membuka lahan perkebunan. Dalam kondisi terik dan angin kencang seperti sekarang, api sangat cepat meluas dan sulit dikendalikan,” tegas Syawal.
Melalui SE tersebut, Pemkab Natuna menginstruksikan para camat, lurah, dan kepala desa untuk mengoptimalkan patroli terpadu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan relawan.
Pemerintah daerah juga mendorong pembentukan serta pengaktifan kembali Masyarakat Peduli Api (MPA) di setiap desa/kelurahan untuk mempercepat deteksi dini dan pelaporan titik api.
Selain jajaran aparat, masyarakat imbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan ke dinas terkait jika menemukan kepulan asap atau titik api di lingkungannya. Sinergi ini diharapkan mampu menekan risiko Karhutla agar tidak menimbulkan bencana asap maupun kerusakan lingkungan.
