Batamramah.com, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah strategis penguatan kapasitas kelembagaan OJK dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Friderica menegaskan bahwa keberadaan BMKS sangat krusial mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis dunia yang selama ini belum memperoleh manfaat optimal akibat pembentukan harga yang masih bergantung pada pasar luar negeri.
“Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini. Bapak Presiden dalam pidato kenegaraan 14 Agustus 2026 lalu juga menaruh harapan besar bahwa bursa ini akan menjawab berbagai persoalan, terutama menekan praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan negara,” tegas Friderica.
Fokus dan Tugas Strategis Deputi Komisioner BMKS
Pengisian jabatan Deputi Komisioner ini menjadi pijakan awal OJK dalam membangun kerangka pengaturan, pengawasan, serta pengembangan ekosistem BMKS dari hulu ke hilir.
Adapun pilar fungsi utama yang akan disiapkan meliputi:
- Penyusunan Regulasi: Menyiapkan Peraturan OJK (POJK) dan kerangka tata kelola perdagangan komoditas yang transparan.
- Pengawasan Berintegritas: Memastikan penyelenggaraan bursa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien serta memperkuat manajemen risiko.
- Pembentukan Harga Domestik (Price Discovery): Mendorong terciptanya acuan harga komoditas strategis di dalam negeri guna mengoptimalkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
OJK berkomitmen untuk memastikan BMKS berkembang sebagai ekosistem perdagangan mineral dan komoditas yang kredibel, terpercaya, dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

