Batamramah.com, BATAM — Jajaran Polsek Sagulung berhasil membongkar lima kasus kejahatan jalanan di wilayah hukumnya sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas membekuk lima orang tersangka dan menyita sebanyak 17 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini mencakup tiga perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, mengungkapkan bahwa dari lima Laporan Polisi (LP) awal, petugas menyita 7 unit motor. Sementara 10 unit motor lainnya merupakan hasil pengembangan dari salah satu tersangka berinisial FR (33).
“Ada lima pengungkapan kasus, terdiri dari tiga curanmor dan dua pencurian dengan pemberatan. Dari pengembangan terhadap tersangka FR, tim berhasil menambah penyitaan 10 unit sepeda motor hasil kejahatan,” ujar Iptu Husnul Afkar saat konferensi pers di Mapolsek Sagulung, Kamis (20/8/2026).
Iptu Husnul membeberkan adanya pergeseran pola operasi para pelaku. Jika sebelumnya perburuan dilakukan pada malam atau dini hari, kini para tersangka nekat mengeksekusi kendaraan pada pagi hingga siang hari saat pemilik kendaraan lengah.
Modus operandi yang digunakan tergolong konvensional namun cepat, yakni dengan cara mematahkan stang dan merusak rumah kunci menggunakan kunci rakitan.
Beberapa aksi kejahatan para tersangka antara lain:
- Pencurian di Masjid: Korban DR (25) kehilangan motor di parkiran Masjid Al-Mubarok, Sei Lekop, saat menunaikan Shalat Magrib pada 28 Juni. Tersangka FR yang merupakan residivis berhasil ditangkap di Batu Ampar pada 13 Agustus 2026.
- Pencurian di Rumah Pemukiman: Korban HS (53) dan Z (53) kehilangan motor di halaman rumah saat beristirahat siang. Polisi bergerak cepat memburu jaringan pelaku lain berinisial JL (21), MPL (25), AH (29), S (32), dan KH (34).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penyidik saat ini masih menelusuri pemilik sah dari 10 unit motor hasil pengembangan tersangka FR. Kepolisian mengimbau warga Kota Batam yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mengecek kendaraan di Mapolsek Sagulung.
“Bagi masyarakat Sagulung dan Kota Batam yang merasa kehilangan motor, silakan datang ke Polsek Sagulung dengan membawa dokumen resmi kendaraan seperti STNK dan BPKB asli untuk pencocokan,” imbau Iptu Husnul.
Polisi juga mengingatkan warga agar tidak mengandalkan kunci stang bawaan pabrik dan selalu menambah kunci ganda serta memarkirkan kendaraan di area yang terpantau aman.

