![]() |
| Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri, Irjen Pol Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., M.H. |
TANJUNGPINANG — Ancaman keamanan di wilayah perbatasan kini tidak hanya datang dari darat dan laut. Hoaks, disinformasi, propaganda digital, hingga serangan siber dapat menembus batas negara hanya melalui layar ponsel.
Kondisi itu membuat Kepulauan Riau (Kepri) membutuhkan ketahanan informasi yang kuat. Sebagai wilayah perbatasan, Kepri berada di tengah arus mobilitas manusia, barang, ekonomi, dan informasi yang sangat cepat.
Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri, Irjen Pol Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., mengatakan Polri dan pers memiliki peran strategis untuk menghadapi ancaman tersebut.
Hal itu disampaikan Andry melalui materi bertajuk “Sinergitas Polri dan Pers Mewujudkan Keamanan Siber dan Menangkal Disinformasi di Wilayah Perbatasan” dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) bersama UPN "Veteran" Yogyakarta di Hotel CK Tanjungpinang, Sabtu-Minggu (29-30/8/2026).
Menurut Andry, karakter ancaman di wilayah perbatasan telah berubah. Kekuatan fisik tetap penting, tetapi tidak cukup untuk menghadapi ancaman yang bergerak di ruang digital.
“Keamanan wilayah perbatasan tidak hanya dijaga dengan kekuatan fisik, melainkan juga dengan kedaulatan informasi dan ketahanan siber. Sinergi Polri dan Pers adalah kunci utama,” terangnya.
Peran Berbeda, Tujuan Sama
Andry menjelaskan, Polri dan pers memiliki fungsi yang berbeda.
Polri bertugas memastikan aspek hukum dan keamanan siber berjalan. Sementara itu, pers berperan menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat.
“Polri mengamankan dari sisi hukum dan teknis siber, sedangkan pers membentengi masyarakat melalui akurasi informasi berita,” tambahnya.
Menurutnya, ancaman digital dapat menyebar jauh lebih cepat daripada ancaman konvensional. Sebuah narasi dapat bergerak dari satu negara ke negara lain hanya melalui satu unggahan.
Kepri memiliki kerentanan tersendiri karena berbatasan langsung dengan sejumlah negara. Arus informasi dari luar juga masuk dengan cepat melalui berbagai platform digital.
Karena itu, masyarakat harus memiliki kemampuan menyaring informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya.
“Wilayah perbatasan memiliki karakter yang berbeda. Arus informasi dari luar dapat masuk dengan sangat cepat, sehingga masyarakat harus memiliki kemampuan untuk menyaring dan memastikan informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya,” tegasnya.
Disinformasi Bisa Picu Konflik
Andry mengingatkan, disinformasi tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.
Informasi palsu dapat menyentuh isu identitas, nasionalisme, keamanan, bahkan memicu keresahan sosial. Jika tidak ditangani, dampaknya dapat berkembang menjadi konflik.
“Disinformasi tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil. Ketika informasi yang salah menyentuh isu sensitif, dampaknya bisa berkembang menjadi persoalan sosial dan keamanan,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai ketahanan informasi harus dibangun bersama.
Polri memiliki instrumen hukum dan kemampuan teknis. Sementara pers memiliki kekuatan dalam verifikasi, produksi informasi, dan pembentukan opini publik berbasis fakta.
Keduanya dapat bertemu pada satu kepentingan, yakni melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan.
Jangan Tunggu Hoaks Viral
Andry menegaskan, penanganan ancaman siber tidak boleh hanya dilakukan setelah sebuah informasi palsu menyebar luas.
Polri perlu memperkuat pencegahan, deteksi dini, dan edukasi masyarakat.
“Penanganan ancaman siber tidak cukup hanya dengan penegakan hukum setelah kejadian. Yang jauh lebih penting adalah membangun pencegahan, deteksi dini dan edukasi masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, pers harus menjaga akurasi, verifikasi, dan keberimbangan. Terlebih ketika wartawan meliput isu sensitif yang berpotensi memicu keresahan.
“Pers harus menjadi sumber informasi yang dipercaya masyarakat. Karena itu, akurasi, verifikasi dan keberimbangan menjadi sangat penting, terutama ketika berhadapan dengan isu yang sensitif,” terangnya.
Menurut Andry, sinergi Polri dan pers pada akhirnya bukan sekadar hubungan kelembagaan. Keduanya memiliki tanggung jawab untuk memperkuat daya tahan masyarakat menghadapi ancaman informasi.
“Keamanan siber dan ketahanan informasi adalah tanggung jawab bersama. Polri tidak bisa bekerja sendiri, pers juga tidak bisa berjalan sendiri. Keduanya harus hadir bersama untuk menjaga masyarakat dan kepentingan nasional,” ujarnya.(lohan)
