Bea Cukai Batam Tegah KM Cahaya Al Khair, Angkut Barang Tanpa Dokumen Pabean



Batamramah.com, BATAM — Tim Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam menindak sebuah kapal kayu KM Cahaya Al Khair di perairan Pulau Mubut, Rabu (26/8/2026) dini hari. Kapal itu kedapatan mengangkut paket barang kiriman tanpa pemberitahuan pabean.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Awalnya, tim bergerak ke perairan Barelang. Namun informasi terbaru menyebut kapal target berada di sekitar Pulau Mubut.

Saat diperiksa, di atas kapal terdapat tiga orang termasuk nakhoda. Petugas menemukan berbagai muatan seperti elektronik, pakaian, kosmetik, makanan olahan, hingga suplemen yang hendak dibawa keluar dari Kawasan Bebas Batam.


Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan, seluruh muatan dan kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

“Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke wilayah pabean lain wajib lapor dan memenuhi aturan. Ini untuk menjaga agar tidak ada barang lartas yang beredar bebas,” kata Agung.

Ia merinci, barang lartas yang tidak bisa diselesaikan akan menjadi Barang yang Dikuasai Negara [BDN]. Sedangkan kapalnya dikenai sanksi administrasi sesuai UU Kepabeanan dan PP Nomor 41 Tahun 2021.

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan setiap pengiriman barang dari dan ke KPBPB Batam dilakukan sesuai prosedur.

“Kami berkomitmen jadi community protector. Pengawasan akan terus diperketat demi melindungi masyarakat,” tutup Agung.
Lebih baru Lebih lama