Batamramah.com, BATAM — Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh menegaskan komitmennya sebagai kawasan industri yang taat regulasi dan transparan. Hal ini dibuktikan melalui hasil pengawasan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta prioritas pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Rangkaian pengawasan tersebut mencakup Inspeksi Mendadak (Sidak) dari Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau pada Februari 2026, serta inspeksi rutin oleh Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam pertengahan September 2026.
Didampingi Manajer HSE PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Tanjung Sauh, Johnn Sinaga, petugas Imigrasi menyisir seluruh area kerja hingga fasilitas hunian pekerja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh TKA tercatat memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan sah. Saat ini, komposisi pekerja di KEK Tanjung Sauh didominasi oleh 1.800 tenaga kerja lokal, sementara TKA tercatat sebanyak 145 orang. Angka ini mencerminkan komitmen pengelola dalam memprioritaskan penyerapan sumber daya manusia (SDM) dalam negeri.
Manajemen PT BSP menyatakan bahwa keberadaan TKA di kawasan tersebut bersifat sementara guna memenuhi kebutuhan teknis spesifik yang nantinya akan ditransfer kepada pekerja lokal melalui program alih teknologi (transfer of technology).
"Kami terus berkomitmen memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal dan masyarakat di sekitar wilayah proyek KEK Tanjung Sauh. Penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan norma ketenagakerjaan menjadi prioritas utama kami dalam setiap tahap pembangunan," ujar Johnn Sinaga.
Pihak Kantor Imigrasi Batam mengapresiasi keterbukaan pengelola kawasan dan berharap koordinasi aktif terus terjalin guna memelihara iklim investasi yang kondusif serta memastikan kepatuhan hukum yang berkelanjutan di Kota Batam.

