Batamramah.com, BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Wilson Lukman alias Koko dalam perkara nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm, Selasa (8/9/2026).
Dalam nota pembelaannya, Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Gold Law Office secara tegas menolak dakwaan primer pembunuhan berencana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum menyatakan tidak ada niat membunuh dari terdakwa sejak awal.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Otopsi, di tubuh korban, Dwi Putri Aprilian Dini, tidak ditemukan luka tusuk akibat senjata tajam.
Kematian korban disebut terjadi akibat akumulasi trauma tumpul dan syok traumatik selama rentang waktu tiga hari.
"Peristiwa ini secara yuridis masuk dalam ranah penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 469 Ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar kuasa hukum di muka persidangan.
Tim hukum menjelaskan bahwa insiden bermula dari dinamika pekerjaan di agensi MK Management. Kemarahan terdakwa terpicu secara spontan setelah menerima kiriman video dari pihak lain.
Dalam nota pembelaan, kuasa hukum merinci sejumlah barang bukti yang diajukan di persidangan, seperti borgol, lakban, potongan kayu, sapu lidi, selang air, dan pengeras suara. Peralatan tersebut diklaim digunakan untuk proses interogasi, bukan instrumen untuk menghabisi nyawa korban.
Kuasa hukum turut membeberkan upaya terdakwa yang sempat memberikan pertolongan, membeli tabung oksigen, hingga membawa korban ke IGD RS Santa Elisabeth. Selain itu, pihak keluarga terdakwa juga menunjukkan iktikad baik dengan memohon maaf serta menyediakan dana santunan sebesar Rp100 juta di Bank Permata atas nama Kevin Lukman untuk anak korban.
"Tuntutan pidana mati dari JPU merupakan bentuk penuntutan yang berlebihan," tegas kuasa hukum.
Atas dasar tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya memohon kepada Majelis Hakim PN Batam agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda tanggapan JPU (replik) atas nota pembelaan terdakwa.