Sengketa Mobil Mewah Berlanjut, Komisi I DPRD Batam dan Kuasa Hukum Pelapor Soroti Perizinan Perusahaan



Batamramah.com, Batam — Ketegasan Komisi I DPRD Kota Batam kembali diuji setelah tiga perusahaan penjualan mobil mewah dua kali berturut-turut mangkir dari pemanggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa transaksi kendaraan, Selasa (29/9/2026). Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, dan PT Asia Kontinental Auto.

Mangkirnya pihak perusahaan memantik reaksi keras dari pimpinan rapat RDP, Anwar Anas. Reaksi tajam juga datang dari tim kuasa hukum pelapor yang menilai sikap tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif. Menanggapi situasi ini, Komisi I DPRD Kota Batam menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi objek sengketa pada hari berikutnya.

Kuasa Hukum PT Emka Persada Indonesia selaku pihak pengadu, Muhammad Hatta Kainang, menyayangkan ketidakhadiran para terlapor. Menurutnya, langkah tegas DPRD untuk menggelar sidak ke lokasi tiga perusahaan merupakan respons tepat demi menjaga marwah institusi.

"Mereka dipanggil baik-baik secara resmi tetapi tidak diindahkan. Ini bentuk pelecehan terhadap institusi DPRD Batam. Kami mendukung penuh pengawasan langsung melalui sidak agar fakta di lapangan terang benderang," ujar Hatta yang didampingi rekan advokat Faisal Yuwa Ikram dan Rional Putra.

Hatta menjelaskan, tuntutan kliennya terbilang sederhana, yakni meminta pembuktian keabsahan unit kendaraan mewah yang dibeli dalam kondisi baru. Apabila pihak penjual tidak dapat membuktikan status kondisi fisik dan dokumen kendaraan tersebut, kliennya menuntut pengembalian dana transaksi.

"Buktikan saja kalau mobil itu memang baru. Kalau tidak bisa, kembalikan uangnya. Berdasarkan data yang kami miliki, terdapat indikasi kuat bahwa kendaraan tersebut bukan unit baru," tegas Hatta.

Sengketa ini turut menyeret aspek administrasi dan perizinan impor kendaraan. 
Hatta meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam bersama DPRD melakukan audit terhadap kelayakan dan masa berlaku izin usaha para terlapor, meski pendaftarannya melalui sistem Online Single Submission (OSS) pusat.

Terkait proses hukum di pengadilan perdata, pihak PT Emka Persada Indonesia mengonfirmasi telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam tingkat pertama, sehingga perkara hukumnya masih berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, dan PT Asia Kontinental Auto untuk memberikan penjelasan resmi terkait sengketa tersebut.
Lebih baru Lebih lama