Ketua DPR Minta Jaminan Perlindungan Perempuan Pelaku Kawin Kontrak

 


Batamramah.com, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah memberi jaminan perlindungan terhadap perempuan, termasuk mereka yang terlibat pada praktik kawin kontrak.


Hal tersebut disampaikannya untuk merespons kejadian kekerasan yang dialami seorang perempuan asal Cianjur hingga tewas di tangan suami kontraknya.


"Tewasnya Sarah, perempuan asal Cianjur yang disiram air keras oleh suami kontraknya menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ini menjadi tamparan buat kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).


Puan mengungkapkan laporan Komnas Perempuan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan masih cukup tinggi.


Sepanjang 2020, kata dia, terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan dan untuk periode Januari-Juli 2021, tercatat ada 2.500 kasus.


Berdasarkan data itu, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikis hingga ekonomi.


Terkait dengan hal tersebut, Puan menggarisbawahi praktik kawin kontrak bermodus nikah siri memiliki risiko tinggi akan terjadinya kekerasan terhadap perempuan.


"Dan walaupun banyak kejadian kekerasan, praktik kawin kontrak, khususnya dengan WNA, masih saja terus terjadi. Padahal praktik kawin kontrak ini sangat rentan menjadikan perempuan sebagai korban,” ucap Puan.


Ketua DPP PDI-P itu meminta pemerintah serius menangani persoalan kawin kontrak ini.


Menurut dia, pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan memerlukan komitmen bersama dari berbagai kementerian dan instansi terkait.


Dalam hal ini, dia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) harus menggandeng Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah daerah, Polri dan instansi terkait lainnya untuk mensosialisasikan potensi terjadinya kekerasan lewat praktik kawin kontrak.


Lebih jauh, Puan menekankan pentingnya pengawasan di daerah-daerah yang banyak ditemukannya praktik-praktik kawin kontrak.


Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini menilai, perangkat desa punya peranan penting mengingat pamong desa merupakan perwakilan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.


"Untuk pencegahan harus dilakukan dari hulu lewat bentuk pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat. Sampaikan risiko yang akan dihadapi jika warga hendak melakukan nikah siri kawin kontrak,” ujarnya.


Selain itu, dia menilai pembekalan, pembinaan dan pengawasan juga penting dilakukan kepada para penghulu atau amil yang sering bertugas menikahkan pasangan.


Menurut Puan, hal tersebut menjadi ranah tugas dari Kemenag.


"Lewat Kantor Urusan Agama (KUA), pencegahan kawin kontrak berkedok nikah siri bisa lebih diminimalisir. Pastikan para penghulu dan amir tidak asal menikahkan pasangan, tapi juga ikut mengawasi dan memberikan perlindungan kepada warga,” terang Puan.


Puan mengatakan, pemerintah harus bisa mencegah menjamurnya praktik kawin kontrak yang banyak menimbulkan korban dari pihak perempuan.


Dia menyebut, ketegasan dari pemangku kebijakan sangat diharapkan. Sebab, masyarakat sudah banyak yang resah dengan maraknya kasus kawin kontrak, terkhusus di perdesaan.


"DPR RI sendiri terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan melalui berbagai regulasi yang berpihak kepada perempuan,” ungkapnya.


Meyakinkan hal itu, Puan menyebut salah satu upaya yang dilakukan DPR adalah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


Ia mengatakan, RUU TPKS kini masih dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR.


Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan menjadi salah satu cakupan dalam RUU ini mengingat perempuan menjadi mayoritas korban kekerasan seksual.


“Lewat RUU TPKS, peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan bisa dicegah. Karena itu kami di DPR sedang berupaya agar RUU TPKS yang sedang dibahas bisa segera disahkan,” tutup Puan.


Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang suami di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial AL (47) tega menganiaya istrinya yang baru dinikahi 1,5 bulan hingga tewas.


Korban disiram air keras oleh pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah.


Informasi yang dihimpun Kompas.com, peristiwa tragis ini terjadi di rumah orangtua korban di Kampung Muncul, RT 002 RW 007, Desa Sukamaju, Cianjur, Sabtu (20/11/2021) dini hari. Diketahui, pasangan suami istri itu menikah secara siri di Kampung Parigi.


(dekk)


sumber: kompas.com

Lebih baru Lebih lama