KPK: Uang Rp 1,5 M dari OTT Dodi Alex Noerdin Itu Fee Lawyer

 


Batamramah.com, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkap uang senilai Rp 1,5 miliar yang diamankan saat operasi tangkap tangan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Karyoto mengatakan uang tersebut merupakan fee lawyer atau biaya pengacara.


"Masalah uang yang Rp 1,5 (miliar) itu memang kaitannya katanya untuk fee lawyer, fee lawyer sudah dibawa tapi belum diberikan, dan itu adalah rangkaian dari uang kepunyaan dari yang sekarang sudah menjadi TSK (Dodi Alex), tetap diamankan," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).


Karyoto mengatakan uang tersebut tetap diamankan karena ditemukan saat uang itu belum di tangan pengacara. Sebelumnya, KPK memang memeriksa pengacara Alex Noerdin, Soesilo Ariwibowo. KPK mengkonfirmasi Soesilo soal barang bukti tersebut.


"Masalah pengembangan fee lawyer dan lain-lain, itu ya kalau memang itu fee lawyer, udah nyebrang sebenarnya, udah jadi barang halal. Tapi belum nyebrang, ya buru-buru kita ambil," kata Karyoto.


Lebih lanjut Karyoto menyebut uang itu diduga dikumpulkan Dodi Alex dari proyek-proyek yang terlibat korupsi.


"Dan setelah dikembangkan memang Tersangka itu mengumpulkan uang-uang ini dari proyek-proyek dan istilahnya dari button proyek-proyek naik ke atas, ya kita sita semuanya itu," ujarnya.


Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.


"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).


Berikut daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:


Sebagai penerima suap:


1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022

2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin


Pemberi suap:


4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara


Tersangka pemberi suap Suhandy akan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(dekk)


sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama