Polisi Simpan Sekarung Sabu Hasil Tangkapan di Sumut Ngaku Isinya Kerang

 


Batamramah.com, Wariono, salah seorang personel di Satpolair Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), yang ikut didakwa menggelapkan narkoba berjenis sabu hasil tangkapan, mengaku tak tahu soal isi karung yang diterima dari rekannya sesama anggota Polri untuk diamankan.


Hal itu mengemuka dalam lanjutan persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (23/11/2021), terhadap kasus 11 polisi menjual sabu sitaan.


Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Salomo Ginting, terdakwa Wariono menyebut menerima sebuah goni dari rekannya bernama Tuharno yang dia kira berisi kerang.


Sebelumnya, dalam keterangan saksi bernama Maruba Silalahi, personel Polda Sumut menyampaikan salah satu adegan rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu di Polda Sumut. Dia menyebut, Tuharno menelepon Wariono untuk mengambil barang berisikan narkoba jenis sabu di dermaga Tangkahan Sangkot yang sebelumnya telah disisihkan ke dalam sebuah karung goni.


"Dalam rekon, Tuharno menelepon Wariono untuk mengambil barang sisihan, jumlahnya ada 6 kilo dalam satu goni," kata Saksi Maruba Silalahi.


"Ke mana barang itu dibawa?" tanya hakim.


"Disimpan, dibawa ke posko majelis. Barang tersebut ditanam, kemudian yang 1 kilo ada diserahkan ke anggota yang lain untuk dijual. Yang 5 kilo menurut keterangan mereka disimpan," kata saksi Maruba Silalahi.


Wariono menyampaikan keberatannya saat ditanya majelis hakim terkait pernyataan saksi yang dihadirkan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut oleh jaksa penuntut umum (JPU).


"Yang saya terima, goni itu berisi kerang, Majelis," kata Wariono menyampaikan pembelaannya.


Seusai persidangan, JPU Rikardo Simanjuntak menghormati penyampaian pembelaan dari terdakwa di dalam persidangan. Meski demikian, menurutnya, jaksa telah memiliki bukti yang kuat terkait hal tersebut.


"Silakan saja, mungkin terdakwa bebas (menyampaikan pembelaannya), akan tetapi kami sudah mempunyai bukti-bukti yang kuat terhadap Wariono, apa isi karung tersebut," kata dia.


Sebelumnya, PN Tanjungbalai telah menggelar sidang dakwaan terhadap 11 polisi yang menggelapkan sabu hasil tangkapan. Salah satu terdakwa adalah mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Wariono.


Wariono alias Wariyono didakwa melakukan penjualan sabu itu bersama Tuharno, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Kuntoro, dan Josua Samaoso Lahagu. Penuntutan mereka dilakukan secara terpisah.


"Berawal Rabu (19/5/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, di perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Asahan. Saat itu, Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa selaku petugas Satpolairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan menemukan kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia," demikian penjelasan jaksa seperti dilihat dari SIPP PN Tanjungbalai, Jumat (22/10).


Total, ada 11 polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, secara total, ada 14 orang yang menjadi terdakwa, yakni:


1. Wariono

2. Tuharno

3. Agung Sugiarto Putra

4. Hendra Tua Harahap

5. Rizky Ardiansyah

6. Kuntoro

7. Josua Samaoso Lahagu

8. Khoiruddin

9. Hasanul Arifin

10. Supandi

11. Hendra

12. Syahril Napitupulu

13. Leonardo Aritonang

14. Agus Ramadhan Tanjung


(dekk)


sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama